Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Kabar kurang sedap beredar di Kota Bontang. Konon isunya, ada pihak yang memperjualbelikan lembar kerja siswa (LKS).
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparudin mengaku pihaknya tidak mengetahui pasti terkait adanya kabar jual beli LKS di sekolah. Hal itu disampaikan ketika dihubungi melalui saluran telepon, Selasa (2/2/2021)
“Untuk itu kami tidak tahu ada LKS berbayar dan sekolah sudah diingatkan. Tidak boleh ada yang memperjualbelikan LKS di sekolah,” kata Saparudin.
Temuan tersebut menjadi sorotan Saparudin. Pasalnya di setiap sekolah sudah ada buku-buku pembelajaran untuk siswa yang disediakan di perpustakaan.
Saparudin menegaskan bahwa sekolah tidak punya wewenang untuk menjual buku LKS kepada siswa. Termasuk juga para guru, mereka juga dilarang mengarahkan peserta didik untuk membeli buku LKS tertentu.
Hal itu mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan. PP ini mengatur agar pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Saparudin meminta kepada orang tua siswa, jika menemukan hal tersebut agar melaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Bontang untuk dilakukan penindakan.
“Akan kami berikan sanksi kalau memang ini terbukti,” tandasnya.