Samarinda, Natmed id – Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda Muhammad Fachri Anshari mengatakan bahwa penyusunan peraturan daerah (perda) harus menyesuaikan dengan aturan di atasnya.
Seperti halnya penyusunan Raperda tentang Jaminan Produk dan Higienis yang diusulkan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda.
Fachri menegaskan bahwa peraturan tersebut harus sejalan dengan Undang-Undang Metrologi Legal yang berlaku. Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981 yang telah diubah melalui Perpu No. 2 Tahun 2022.
Secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
“Pendatangan sertifikat halal itu harus mengikuti produk-produk dalam keadaan terbungkus dimana produk yang akan diedarkan kemasyarakatan produk harus terdapat tanda cap halal-nya,” katanya saat Rapat Pansus II DPRD Samarinda terkait penyusunan Raperda Jaminan Halal dan Higienis di Ruang Rapat Gabungan Lt.1 DPRD Kota Tepian, Rabu (20/3/2024).
Selain itu, Fachri juga menyoroti pentingnya mencantumkan informasi yang jelas dan terbaca pada kemasan produk. Hal ini termasuk komposisi bahan tambahan serta kandungan produk tersebut.
“Jadi ini kesatuan, di mana di sana mencantumkan label, nomor register produk halal dalam kemasan barang dan mudah dibaca dan tidak mudah dihapus,” paparnya.
Fachri juga menyarankan peraturan ini juga harus mengatur mengenai sanksi administratif dan pidana sebagai upaya penegakan aturan yang lebih ketat dalam industri perdagangan.
“Kemudian dalam perda itu tentunya harus ada sanksi administrasi dan pidananya,” pungkas Fachri.
Dengan demikian, diharapkan raperda ini dapat memberikan jaminan kepada masyarakat Samarinda terkait kehalalan dan kehigienisan produk. Kemudian, memastikan bahwa setiap pelaku usaha mematuhi standar yang telah ditetapkan.