Ekonomi

Disdag Samarinda akan Buka Data 480 Pedagang Pasar Pagi, Tegaskan Satu Nama Satu Lapak

Teks: Kadisdag Kota Samarinda Nurrahmani saat Pedagang Pasar Pagi Minta Kejelasan (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id — Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda Nurrahmani memastikan pemerintah akan membuka data 480 pedagang Pasar Pagi secara terbuka sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun terkait penataan lapak dan polemik yang berkembang di kalangan pedagang.

Nurrahmani menjelaskan, kebijakan utama yang diterapkan saat ini adalah prinsip satu nama satu lapak bagi pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB). Namun dalam pelaksanaannya tetap digunakan sejumlah indikator agar kebijakan tersebut berjalan adil.

“Salah satu indikatornya, jika dalam pelaksanaan kegiatan ternyata yang berjualan adalah anak atau anggota keluarga, dan bisa dibuktikan dengan kartu keluarga, maka itu tetap diakui sebagai satu kesatuan pedagang,” jelasnya, Selasa 10 Februari 2026.

Ia mengungkapkan, dirinya telah bertemu dengan perwakilan pedagang, termasuk Ade Maria Ulfa. Dalam pertemuan tersebut Disdag menyampaikan rencana pembukaan data 480 pedagang secara by name untuk memastikan transparansi dan memberikan kepastian kepada pedagang.

“Data 480 ini sedang kami rapikan agar benar-benar akurat. Setelah itu data akan kami sampaikan ke pedagang sesuai permintaan Wali Kota,” ujarnya.

Menurut Nurrahmani, pembukaan data ini merupakan tahapan awal. Pemerintah tetap membuka ruang pengaduan jika dalam proses selanjutnya ditemukan ketidaksesuaian atau laporan dari pedagang.

“Pengaduan tetap ada dan tidak ditutup. Itu berjalan kapan pun,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan yang diambil sepenuhnya merupakan keputusan Wali Kota Samarinda. Disdag hanya menjalankan arahan tersebut, termasuk soal waktu dan mekanisme pembukaan data.

“Saya dari awal siap membuka data, tapi tetap menunggu kebijakan dan arahan dari Pak Wali,” katanya.

Lebih lanjut, Nurrahmani menyebut bahwa setelah data dibuka dan disampaikan kepada pedagang, proses berikutnya akan melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk pengelolaan sistem, termasuk mekanisme undian jika diperlukan dan penyesuaian dengan ketersediaan lapak.

Terkait kondisi sebelumnya, ia menjelaskan bahwa pada penataan lama, satu nama bisa memiliki lebih dari satu lapak karena seluruh lapak tersebut memang digunakan untuk berdagang. Namun, pada penataan saat ini, kondisi tersebut disesuaikan agar tidak terjadi ketimpangan.

“Kondisinya berbeda. Sekarang ini yang sedang diselesaikan adalah penataan agar lebih tertib dan adil,” pungkasnya.

Related posts

Ketua JMSI Kaltim Melihat Peluang UMKM dari Kembalinya Villa Kaning Park

Aminah

KEK Maloy Disebut Kompetitif, Daya Tarik Baru Investasi Kaltim

Aminah

Samarinda Libatkan Pelaku UMKM dalam Penyusunan Rencana Aksi Kota Kreatif

Rhido