National Media Nusantara
Kanwil Hukum dan HAM Kaltim

Dirjen HAM Tegaskan Intimidasi Jemaat Gereja Tesalonika Tidak Bisa Ditoleransi

Jakarta, Natmed.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Dhahana Putra menyampaikan penyesalan mendalam terkait intimidasi yang dialami jemaat Gereja Tesalonika pada 30 Maret lalu.

Ia menegaskan bahwa tindakan intimidasi seperti itu tidak dapat ditoleransi karena merusak persatuan bangsa. “Penghinaan terhadap jemaat gereja ini jelas tidak mencerminkan nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia,” tegas Dhahana.

Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi keberagaman, termasuk dalam hal agama yang dijamin oleh konstitusi.

Dhahana mengimbau agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan pemangku kebijakan lainnya memastikan perlindungan hak warga negara dalam menjalankan ibadah.

Ia menekankan bahwa kegagalan pemerintah dalam memfasilitasi hak beribadah adalah pelanggaran HAM.

“Jika ada kendala dalam perizinan rumah ibadah, pemerintah harus membantu dan memfasilitasi, jangan sampai hak beribadah yang merupakan HAM tidak terpenuhi,” ujarnya.

Dhahana juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Polres Metro Tangerang yang berhasil memediasi persoalan ini, sehingga jemaat gereja Tesalonika dapat beribadah sementara di aula kantor lama Kecamatan Teluknaga.

Lebih lanjut, Dhahana mengingatkan pentingnya menjalankan amanat konstitusi untuk memenuhi dan melindungi hak umat beragama. Hal ini sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia pada Januari 2023 lalu.

“Konstitusi tidak boleh kalah oleh kesepakatan yang mencederai hak konstitusional warga negara,” kata Dhahana.

Ia mengakui bahwa toleransi antarumat beragama masih merupakan tantangan besar. Masih terdapat pandangan yang menolak keberagaman di masyarakat, seperti yang terlihat dalam video viral di mana ada pihak yang menyatakan bahwa wilayah tertentu hanya untuk umat beragama tertentu.

“Oleh karena itu, upaya mendorong moderasi beragama menjadi penting untuk membangun masyarakat yang toleran terhadap perbedaan,” jelasnya.

Dhahana mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Generasi ke-6 yang akan mengintegrasikan isu keberagaman.

“Dengan memasukkan isu keberagaman ke dalam RANHAM, diharapkan pemerintah pusat dan daerah akan memiliki perspektif yang lebih baik dalam menyikapi toleransi antarumat beragama di Indonesia,” pungkasnya.

 

Related posts

Kemenkumham Kaltim Bersinergi dengan Pemkot Samarinda dalam Penegakan Hukum

Aminah

Tingkatkan Level Keamanan Dari Kejahatan Transnasional, Indonesia Bangun Kerja Sama Dengan Belanda

Muhammad

Peduli Terhadap Masyarakat, Kemenkumkam Kaltim Gelar Donor Darah

Arifanza