Kalimantan Timur

Dipersoalkan Pemkot, Kepala Dinkes Kaltim Ogah Disalahkan, Dalihnya Samarinda Sudah Terlalu Besar

Teks: Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin Menegaskan Redistribusi Peserta JKN Dilakukan Untuk Penataan Data Dan Pemerataan Antar Daerah,Sabtu,11/4/26 (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Tarik-menarik tanggung jawab pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) kian terbuka.

Setelah Pemerintah Kota Samarinda menolak kebijakan redistribusi peserta, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin menegaskan langkah tersebut bukan pengalihan beban, melainkan penataan ulang data demi keadilan antardaerah.

Kebijakan redistribusi dilakukan untuk menciptakan keadilan antarkabupaten/kota sekaligus memperbaiki ketepatan sasaran penerima bantuan iuran.

“Yang pertama, supaya ada keadilan bagi seluruh 10 kabupaten/kota. Selama ini ada daerah yang subsidinya terlalu besar, maka kita kembalikan agar dihitung ulang kepesertaannya,” ujar Jaya saat dikonfirmasi Natmed.id melalui sambungan telepon, Sabtu 11 April 2026.

Dari hasil verifikasi dan validasi, ditemukan ketidaktepatan segmentasi peserta. Sejumlah warga yang seharusnya masuk kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) justru masih tercatat di segmen lain seperti PBPU atau BP Pemda.

“Kalau kita pahami, masyarakat miskin itu masuk desil 1 sampai 5, itu seharusnya masuk PBI JK. Nah, ini yang kita perbaiki. Supaya tepat sasaran dan tidak salah pembiayaan,” tegasnya.

Selain itu, redistribusi juga disebut sebagai bagian dari evaluasi belanja kesehatan daerah yang selama ini dinilai belum sepenuhnya berbasis data yang valid. Jaya bahkan menyinggung temuan jumlah kepesertaan JKN di Kaltim yang melebihi total populasi.

“Sekarang ini kepesertaan kita sampai 102 persen. Seharusnya kan 100 persen. Berarti ada yang salah dalam perhitungan dan pendataan, itu yang kita benahi,” ungkapnya.

Terkait kritik Pemkot Samarinda yang menyebut kebijakan ini membebani fiskal daerah, Jaya membantah keras. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak semata-mata berbicara soal anggaran, melainkan soal penataan sistem.

“Kita tidak bicara tentang anggaran hanya di Kota Samarinda saja. Ini menyangkut seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Jadi jangan dipersepsikan ini membebani satu daerah saja,” katanya.

Jaya juga membantah tudingan bahwa kebijakan tersebut dilakukan secara sepihak di tengah tahun anggaran berjalan. Ia mengklaim proses sosialisasi sudah dilakukan sejak sebelum 2026, termasuk melalui rapat-rapat teknis bersama dinas kesehatan kabupaten/kota, Bappeda, hingga BPJS Kesehatan.

“Salah kalau dibilang tiba-tiba, kita sudah sosialisasi sebelum 2026, Januari juga sudah ada rapat. Bahkan empat kabupaten/kota yang akan diredistribusi sudah kita undang dan kita jelaskan,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan juga bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan di tengah tahun anggaran.

“Kerja sama itu tidak selalu satu tahun penuh. Di Samarinda saja dipercepat sampai pertengahan tahun, nanti bisa dibicarakan lagi apakah mau menambah atau mengurangi kuota. Sama seperti provinsi, kita juga kontraknya sampai Juli, nanti dievaluasi lagi sampai Desember,” jelasnya.

Ia bahkan menyebut kemungkinan adanya miskomunikasi di internal pemerintah kota terkait informasi kebijakan tersebut.

“Apakah tim teknisnya tidak menyampaikan ke wali kota, saya tidak tahu. Tapi yang jelas kami sudah koordinasi, bahkan tadi saya sudah telepon kepala Dinas Kesehatan kota,” ucap Jaya.

Lebih jauh, layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu tetap menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Penduduk atau masyarakat di Kota Samarinda itu tanggung jawab pemkot. Kami di provinsi bertanggung jawab untuk seluruh Kaltim,” katanya.

Data Dinkes Kaltim mencatat, sekitar 57 ribu peserta JKN di Samarinda masuk dalam skema pembiayaan provinsi, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp21 miliar per tahun. Angka ini dinilai jauh lebih besar dibanding daerah lain yang hanya berkisar Rp600 juta hingga Rp1 miliar.

“Adilkah seperti itu, makanya kita minta dihitung ulang. Jangan sampai ada ketimpangan yang terus dibiarkan,” ujar Jaya.

Ia pun mengingatkan agar polemik ini tidak dipersepsikan secara berlebihan, apalagi sampai menuding provinsi lepas tanggung jawab.

“Jangan kebakaran jenggot. Selama lima tahun ini sudah dibiayai provinsi, harusnya kita duduk bersama menghitung ulang, bukan langsung menyalahkan,” tegasnya.

Related posts

Pemprov Ambil Langkah, Kerusakan Jalan Dondang Perusahaan Tanggung Jawab

Arifanza

Pemkot Bontang Batal Segel Lapak Pasar Tamrin

Nurillah

Jokowi Sebut Sikap Bela Negara Jadi Pilar Utama Hadapi Gejolak Dunia

Laras