Kalimantan Timur

Dinas ESDM Kaltim Proses Delapan Pengajuan Tambang Pasir Sungai di Berau

Teks: Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto Saat Memberikan Keterangan Pers, Di Kantor ESDM Kaltim, Minggu,8/3/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah memproses delapan pengajuan izin tambang pasir sungai di Kabupaten Berau.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan pengajuan tersebut telah dibahas bersama pihak perencanaan daerah untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak mengganggu kondisi hidrologi sungai.

“Tambang pasir di Berau ada delapan yang masuk ke kami. Itu sudah kita bicarakan dengan perencanaan daerah, karena kita tahu sungai ini ruang publik yang hidrologinya juga tidak boleh terganggu,” ujar Bambang saat ditemui di Kantor ESDM Kaltim, Minggu 8 Maret 2026.

Ia menjelaskan, hasil pembahasan dengan pemerintah daerah mengarahkan kegiatan penambangan pasir pada titik-titik sedimen di sungai. Area tersebut dinilai lebih aman sekaligus dapat membantu mengatasi pendangkalan sungai.

“Tambang pasir itu diarahkan ke titik-titik sedimen. Ini bisa menjadi jalan keluar bagi sungai yang mengalami pendangkalan dan sekaligus membantu melancarkan transportasi sungai,” katanya.

Dari hasil kajian tata ruang pemerintah daerah di Kabupaten Berau, terdapat sekitar 12 titik sedimen yang direkomendasikan sebagai lokasi potensial penambangan pasir. Pengajuan izin yang masuk akan diproses mengacu pada titik-titik tersebut.

“Arahan tata ruang pemerintah daerah Berau ada sekitar 12 titik sedimen. Dari titik-titik itu nanti baru kita proses perizinannya. Sekarang semuanya sudah berproses,” jelas Bambang.

Selain Berau, pengajuan tambang pasir sungai juga datang dari Kabupaten Paser, meski jumlahnya masih terbatas. Sementara daerah lain di Kaltim hingga kini belum mengajukan izin serupa.

Di sisi lain, aktivitas penambangan pasir sungai selama ini juga banyak dilakukan masyarakat secara tradisional. Pemerintah masih memberikan toleransi sambil melakukan edukasi mengenai pentingnya perizinan.

“Penambangan pasir sungai ini kan sudah pekerjaan tradisional dari dulu. Jadi saat ini kita masih mengedukasi masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah memahami aktivitas tersebut telah menjadi sumber penghidupan masyarakat secara turun-temurun dan umumnya dilakukan dalam skala kecil tanpa alat berat.

“Kita pahami mereka melakukan itu untuk hidup. Biasanya juga menggali di titik sedimen dan tidak menggunakan alat-alat besar,” kata Bambang.

Namun ia menegaskan, setelah proses perizinan resmi berjalan, pemerintah akan menerapkan aturan secara lebih tegas agar aktivitas penambangan mengikuti regulasi yang berlaku.

“Kalau nanti sudah ada yang berizin, tentu kita akan bertindak tegas. Semua harus mengikuti aturan,” tegasnya.

Bambang menambahkan, proses perizinan tambang pasir tetap memerlukan tahapan administratif dan teknis yang cukup panjang, bahkan bisa memakan waktu hingga sekitar 145 hari.

“Perizinan itu juga butuh waktu, bisa sekitar 145 hari, karena walaupun galian pasir tetap masuk kategori berisiko tinggi sehingga prosedurnya sama seperti izin tambang lain,” ujarnya.

Ke depan, ia berharap aktivitas penambangan pasir sungai dapat lebih tertata melalui sistem perizinan yang jelas, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan sungai.

Related posts

Kursi Ketua Ditentukan DPP, Tio Optimis Pimpin Ikapakarti Samarinda

Febiana

Hadi: Anak Muda Harus Ada Penyaluran Bakat

Nediawati

Sri Wahyuni Ungkap Akhir Tahun RPJMD Kaltim Capai 100 Persen

Aminah