Samarinda, Natmed.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur (DLH Kaltim) Anwar Sanusi menyatakan bahwa pelimpahan kewenangan pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses pelayanan.
Hal ini sekaligus memperkuat fungsi pengawasan di daerah. Dengan demikian, DLH Kaltim secara resmi telah mengemban kewenangan yang lebih luas dalam pengurusan AMDAL.
Sebelumnya, seluruh proses perizinan dan pengawasan AMDAL merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Banyak pengusaha maupun pihak masyarakat yang selama ini berasumsi kami diam, padahal karena semua kewenangan ada di pusat,” ungkap Anwar di Kantor DLH Kaltim, Rabu, 23 April 2025.
“Sekarang, sejak lebih dari sebulan terakhir, kewenangan itu sudah dilimpahkan kepada provinsi. Jadi, prosesnya bisa lebih cepat dan kami bisa lebih sigap,” lanjutnya.
Menurutnya, pelimpahan ini bukan hanya soal efisiensi. Tetapi, juga soal keadilan bagi daerah. Ia mencontohkan bahwa proses AMDAL yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga 1,5 hingga dua tahun, kini bisa dirampungkan dalam satu bulan.
“Dengan catatan semua dokumen dari pihak perusahaan lengkap sehingga bisa langsung diproses. Kami tidak akan mempersulit, apalagi kalau tidak ada pelanggaran. Tapi, tetap kami awasi dengan ketat,” jelasnya.
Anwar juga menjelaskan bahwa secara prosedural, pemerintah pusat tetap akan mengeluarkan surat pelimpahan terlebih dahulu sebelum dokumen AMDAL masuk ke ranah provinsi.
Setelah itu, tim DLH akan langsung melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi teknis, dan penilaian dokumen.
“Ini memperkuat posisi kami sebagai penjaga lingkungan daerah. Kami bisa lebih proaktif, tidak sekadar menunggu arahan pusat. Dengan kewenangan ini, kami bisa langsung menyikapi laporan dan dinamika di lapangan,” tambahnya.
Selama satu bulan terakhir, DLH Kaltim telah menerima sekitar 14 pelimpahan pengajuan AMDAL dari pemerintah pusat.
Jumlah tersebut, menurut Anwar, akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya aktivitas investasi di Kalimantan Timur.
Terutama, menjelang pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menjadi magnet pertumbuhan ekonomi baru di wilayah tersebut.
Meski demikian, Anwar menegaskan bahwa kelancaran proses perizinan bukan berarti melonggarkan pengawasan. DLH Kaltim tetap akan bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan lingkungan hidup.
“Kami tidak akan kompromi, jika ada kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan,” tegasnya.
Anwar juga mengungkapkan bahwa kebijakan pelimpahan ini selaras dengan arahan Menteri LHK yang mendorong agar proses perizinan mendukung iklim investasi tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan.
Pemerintah daerah diminta menjadi mitra aktif. Bukan hanya dalam pelayanan administrasi, tapi juga dalam upaya menjaga keseimbangan ekosistem di tengah geliat pembangunan.
“Pak menteri menyampaikan, kita harus seimbang. Jangan menghambat investasi, tapi jangan juga membiarkan lingkungan rusak. Itu pesan yang jelas, dan kami akan pegang teguh,” tutup Anwar.