Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Medan,Natmed.id – Dewan Pers menyatakan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara (Sumut) lulus dari verifikasi factual. Verifikasi dilaksanakan di Kantor Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sumut di Jalan Sei Brantas, Medan pada Rabu (24/2/2021).
JMSI Sumut merupakan pengda ketiga yang melakukan verifikasi faktual Dewan Pers setelah JMSI Kepulauan Riau dan Nusa Tenggara Barat.
Tim Verifikasi Faktual Dewan Pers mendatangi Kantor Pengda Sumut pada sore hari. Mereka melakukan verifikasi secara faktual atas berkas yang telah diajukan ke Dewan Pers melalui JMSI Pusat.
Adapun Tim Verifikasi Faktual dari Dewan Pers yang hadir di antaranya Wakil Ketua Dewan Pers Hendrik CH Bangun yang didampingi, staf Dewan Pers Bidang Verifikasi, Deritawati Sitorus dan Fitri.
Sedangkan JMSI Sumut yang turut menyambut tim Dewan Pers sore itu di antaranya Ketua JMSI Sumut, Rianto Agli, Sekretaris JMSI Sumut, Chairum Lubis, dan beberapa anggota JMSI lainnya.
Tim Dewan Pers lansung bekerja memantau ruang kerja dan struktur organisasi JMSI Sumut serta kelengkapan berkas yang ada. Tentunya pemantauan itu disesuaikan dengan berkas yang telah dikirim oleh JMSI Pusat. Proses verifikasi tersebut berlangsung beberapa jam dan kemudian dinyatakan lengkap.
“Kami sudah memantau ruang kerja dan struktur organisasi serta berkas yang ada dengan baik. Dari 15 perusahaan pers yang diajukan terdapat 5 perusahaan yang belum lengkap dan 10 lainnya dinyatakan aman,” jelas Deritawati Sitorus yang juga menyerahkan berita acara verfak ke Ketua JMSI Sumut.
Selain itu, Ketua JMSI Sumut, Rianto Agli atau biasa dipanggil Anto Genk mengatakan bahwa dengan telah dilakukan verifikasi ini, ia berharap JMSI Sumut akan lebih optimal dalam mengibarkan bendera JMSI bersama kepengurusan lainnya.
“Semoga JMSI Sumut dapat lebih optimal dalam mengibarkan bendera JMSI dan akan mengikuti prosedur di seluruh cabang pada 29 Provinsi yang telah terbentuk,” ungkapnya
Ia juga meyakini bahwa baik berkas yang diserahkan melalui JMSI Pusat maupun JMSI daerah akan dinyatakan lulus Verifikasi Faktual Dewan Pers dengan memenuhi batas minimal 10 perusahaan pers di setiap provinsi.