Samarinda,Natmed.id -Ketua Bapemperda Samri Shaputra mengungkapkan bahwa banyaknya reklame yang dipasang di jalan-jalan Kota Samarinda tidak memiliki izin.
“Hanya terdapat 21 reklame yang memiliki izin resmi, sehingga pemerintah mengalami kerugian dalam penerimaan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkap Samri, Jumat (19/5/2023).
Samri menekankan perlunya payung hukum yang mengatur penggunaan jalan serta penempatan reklame agar tidak sembarangan. Raperda tentang Pemanfaatan Jalan ini diharapkan dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut dan memberikan solusi yang tepat.
“Dalam rangka menjaga keteraturan dan keindahan Kota Samarinda, perlu adanya upaya penertiban terhadap penggunaan jalan serta penempatan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur secara jelas tentang penggunaan jalan dan penempatan reklame di Kota Samarinda,” jelas Samri.
Politikus PKS ini mengungkapkan bahwa penempatan reklame yang tidak tepat serta penggunaan trotoar yang tidak pada tempatnya menjadi masalah yang perlu segera diatasi. Melalui Raperda Pemanfaatan Jalan diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat dan pengusaha dalam memanfaatkan jalan serta memasang reklame secara bertanggung jawab.
Raperda tentang Pemanfaatan Jalan ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang kuat dan raperda yang berkualitas guna menjaga keteraturan dan keindahan Kota Samarinda.
“Diharapkan Pemerintah Kota Samarinda terus melakukan langkah-langkah strategis dalam menindaklanjuti permasalahan ini demi terciptanya tata kelola jalan yang lebih baik,”mintanya.