Samarinda,Natmed.id – Pembahasan Program Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Samarinda Seberang, telah memasuki pembahasan baru, yaitu tahap analisis dampak lingkungan hidup.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra menjelaskan pembahasan telah memasuki tahapan Konsultasi Publik II, yaitu penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Pembahasan RDTR Kecamatan Samarinda Seberang ini digelar di Ruang Mangkupalas Balai Kota Samarinda, pada Selasa (29/11/2022)
Samri Shaputra mengatakan, dalam siklus penataan ruang Kecamatan Samarinda Seberang harus mengakomodir daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup yang berkelanjutan.
“Ya tadi kembali kita amanatkan pada RDTR Samarinda Seberang ini hendaknya menganalisis dampak lingkungan. Penyusunan zona tetap memperhatikan kaidah lingkungan,” ucapnya saat ditemui awak media seusai kegiatan.
Ia menerangkan, beberapa wilayah di Samarinda Seberang memiliki potensi bencana yang rawan ditimbulkan apabila dilakukan pemanfaatan ruang yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan seperti tanah longsor dan banjir.
Oleh sebab itu, tegas Samri daya dukung lingkungan hidup harus dijadikan pertimbangan utama dalam penyusunan tata ruang wilayah. Diharapkan melalui KLHS dapat menghasilkan RDTR Samarinda Seberang yang berkualitas dan aman bagi masyarakat yang bermukim.
Dirinya berharap, kebijakan yang terpenting untuk mendukung keberlangsungan lingkungan hidup dalam penataan ruang, adalah penetapan kawasan lindung serta alokasi lahan untuk hutan sebesar 30 persen dari wilayah tersebut.
“Ini kita meminta koreksi supaya dalam penetapan zonasi ke depannya tidak menimbulkan bencana alam. Contoh daerah Teluk Bajau, itu kan daerah rawan longsor. Tidak mungkin dijadikan daerah pusat perdagangan dan jasa,” ungkapnya.