National Media Nusantara
Hukum

Desakan Firli Bahuri Mundur Hanya Pengalihan Isu Korupsi Kementan

Jakarta,Natmed.id- Muncul wacana agar Presiden Jokowi menonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri mendapatkan tentangan dari praktisi dan Pengamat Hukum Syahrir Irwan, SH, C. Me.

Menurutnya publik jangan sampai terkecoh dan KPK hilang fokus penuntasan substansi kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian dengan tersangka Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua petinggi Kementan lainnya dengan upaya pembelokan mendesak Ketua KPK dinonaktifkan.

“Jika ada pihak pihak yang meminta Ketua KPK mundur dari jabatannya, seperti ICW, IM57, Institut ini hanya mencari-cari popularitas saja. Karena tidak berdasar dan beralasan kuat,” tegas Irwan kepada media, Minggu (15/10/2023).

Advokat senior itu pun meminta sebaiknya kita fokus kasus Kementan. Terlebih belakangan ada dugaan temuan cek yang nilainya jumbo.

“Sebaiknya kita fokus pada pemeriksaan para tersangka seperti SYL dan dua tersangka lain di Kementan. Malah ada rumor ditemukan dokumen cek senilai Rp2 triliun yang fantastis. Ini harus dikawal,”pesannya.

“Jangan substansi tindak pidana korupsi yang terjadi malah dibelokkan seolah-olah ada tindak pidana lain yang terjadi,”lanjutnya.

Sebelumnya, Indonesia memanggil (IM57+) Institute mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan hal tersebut demi mencegah konflik kepentingan dalam penanganan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebab, pada saat bersamaan, Polda Metro Jaya sedang menangani kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Perkara itu kini sudah naik ke tahap penyidikan.

“IM57+ Institute mendesak Presiden untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan pimpinan KPK,” ujar Praswad melalui keterangan tertulis, Jumat (13/10/2023).

Menurut Praswad, bertahannya Firli di KPK membuat proses penyidikan kasus SYL bisa menjadi bermasalah. Selain itu, lanjut dia, kondisi tersebut dapat digunakan sebagai celah dalam mendelegitimasi proses penyidikan karena bertentangan dengan hukum dan berpotensi maladministrasi.

Secara hukum, kata Praswad, terdapat dua dimensi persoalan. Pertama terkait konflik kepentingan yang dapat menyebabkan penyalahgunaan kewenangan.
[15/10 20.46] samsul pimred: *Desakan Firli Bahuri Mundur Hanya Pengalihan Isu Korupsi Kementan*

Related posts

Mahasiswi Uwigama Tak Kunjung Pulang, Pamit Datangi Teman

natmed

Markas MPC Diserang, PP Lapor Polisi

natmed

Pria 50 Tahun Meninggal Saat Berhubungan Intim di Hotel

Phandu