National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Darlis Pattalongi Soroti Reduksi Fungsi Alat Kelengkapan DPRD Kaltim

Teks: Anggota DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi

Samarinda, natmed.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Darlis Pattalongi menyoroti persoalan fungsi alat kelengkapan dewan yang dinilainya tidak berjalan sesuai ketentuan peraturan.

Ia menegaskan bahwa keberadaan enam alat kelengkapan dewan yang bersifat permanen tidak boleh direduksi atau bahkan digantikan oleh forum yang bukan merupakan bagian dari perangkat resmi DPRD.

Dalam rapat paripurna ke-32 yang berlangsung di Gedung D DPRD Kaltim, Selasa, 19 Agustus 2025, Darlis merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Aturan itu menyebutkan bahwa alat kelengkapan DPRD terdiri dari pimpinan dewan, badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembuat peraturan daerah, dan badan kehormatan.

“Hanya enam alat kelengkapan dewan yang bersifat permanen. Kalau pansus bukan alat pelengkap permanen,” ujarnya.

Menurutnya, keenam alat kelengkapan tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, tetapi kedudukannya sejajar dalam struktur kelembagaan. Karena itu, satu alat kelengkapan tidak boleh mereduksi peran alat kelengkapan lainnya, apalagi bila fungsi tersebut diambil alih oleh forum nonpermanen.

Darlis mengungkapkan kegelisahannya setelah mencermati dinamika internal dewan dalam satu tahun terakhir. Ia menilai terdapat fungsi alat kelengkapan tertentu yang direduksi oleh perangkat lain. Bahkan, kata dia, ada salah satu alat kelengkapan yang justru terabaikan karena kewenangannya digantikan oleh forum lain.

“Bahkan ada satu alat kelengkapan dewan yang dinegasikan oleh satu forum alat kelengkapan lain, dalam hal ini adalah badan anggaran,” kata Darlis.

Ia secara khusus menyoroti lemahnya peran badan anggaran DPRD Kaltim. Menurutnya, lembaga tersebut seolah kehilangan fungsi karena rapat internal yang semestinya rutin digelar hampir tidak pernah terjadi.

“Terus terang, saya heran. Ini yang paling tertinggal dan tercecer dalam badan anggaran. Saya tidak tahu masalahnya di mana sehingga rapat internal badan anggaran praktis tidak pernah terjadi. Fungsi badan anggaran diambil alih oleh rapat koordinasi pimpinan,” ungkapnya.

Darlis menekankan bahwa rapat koordinasi pimpinan dewan bukan bagian dari mekanisme resmi alat kelengkapan DPRD. Sehingga forum itu tidak memiliki kewenangan mengambil alih tugas badan anggaran.

“Tidak boleh rapat koordinasi pimpinan mengambil alih tugas alat kelengkapan apapun, apalagi fungsi badan anggaran,” ujarnya.

Ia menceritakan pengalamannya ketika hadir dalam sebuah forum bersama anggota DPRD Kaltim yang bukan berasal dari badan anggaran. Ironisnya, anggota tersebut lebih memahami perkembangan anggaran daerah dibanding dirinya yang seharusnya berada di dalam struktur badan anggaran.

“Saya memahami itu karena memang secara internal kita tidak pernah nampak. Fungsi badan anggaran diambil alih oleh rapat pimpinan padahal bukan fungsinya,” katanya.

Darlis khawatir jika pola kerja semacam ini dibiarkan berlarut-larut, maka mekanisme kerja DPRD akan semakin kacau.

Ia menegaskan bahwa fungsi rapat pimpinan bersifat koordinatif, bukan mengambil alih tugas alat kelengkapan dewan yang bersifat permanen.

“Rapat pimpinan dewan itu bersifat koordinatif, bukan mengambil alih fungsi badan anggaran,” tuturnya.

Di akhir penyampaiannya, Darlis berharap ke depan seluruh alat kelengkapan DPRD dapat kembali menjalankan tugas sesuai mandat peraturan, tanpa saling mereduksi atau mengambil alih fungsi lembaga lain.

Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan bahwa masukan tersebut akan menjadi perhatian serius. Ia berjanji persoalan yang disampaikan Darlis akan dibahas lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan tata kelola kelembagaan di kemudian hari.

 

Related posts

Rusman Ya’qub Minta Pemprov Prioritaskan Guru Bimbingan Konseling

Aminah

Agusriansyah Terima Kunjungan Mahasiswa Kaliorang, Bahas Pendidikan di Kutim

Paru Liwu

Jahidin Menanggapi Status Tanah Korpri yang Belum Kunjung Selesai

Intan

You cannot copy content of this page