Samarinda, Natmed.id – Seorang wanita berinisial CYE ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda, karena diduga menggelapkan motor milik mantan suaminya.
Peristiwa itu terjadi setelah CYE meminjam sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KT 3928 BBK dan tak kunjung mengembalikannya, bahkan memblokir nomor mantan suaminya.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan peristiwa bermula pada Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Jakarta, Perum Korpri RT 51, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Saat itu, korban SA, pria berusia 49 tahun, meminjamkan motornya kepada mantan istrinya dengan alasan hanya digunakan selama dua hari. Namun, motor tak kembali hingga waktu yang dijanjikan.
“Awalnya dipinjamkan dengan niat baik karena pelaku bilang hanya mau pakai sebentar, tapi setelah itu tidak bisa dihubungi dan malah memblokir nomor mantan suaminya,” ujar Yohanes, Senin 13 Oktober 2025.
Korban yang merasa dirugikan sempat mendatangi rumah CYE, tetapi wanita itu tidak berada di tempat. Dari situ, korban yakin motornya sengaja tidak dikembalikan dan melapor ke Polsek Sungai Kunjang. Kerugian yang dialami SA diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melacak CYE di Kecamatan Palaran. Sabtu 11 Oktober 2025 malam sekitar pukul 20.00 Wita, CYE berhasil ditangkap di Kelurahan Rawa Makmur tanpa perlawanan bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto, Palaran, beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” jelas Yohanes.
Motif penggelapan diduga karena CYE ingin menguasai harta mantan suaminya. Saat ini, CYE diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Proses penyidikan masih berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam meminjamkan barang pribadi, termasuk kepada orang yang dikenal dekat sekalipun. Polisi juga mengimbau korban penggelapan untuk segera melapor agar proses hukum dapat berjalan efektif.