National Media Nusantara
Pemerintahan

Cuti Bersama, Wajib Pajak Jatuh Tempo Tidak Dikenakan Denda

Samarinda,Natmed.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim. Selama liburan lebaran tahun ini, wajib pajak yang jatuh tempo pembayaran pajaknya dibebaskan dari sanksi administrasi dan denda.

“Wajib pajak yang jatuh tempo pada saat cuti bersama dan libur Hari Raya Idulfitri, maka tidak akan dikenakan sanksi administrasi dan denda,” kata Ismiati Kepala Bapenda Kaltim, Rabu (4/5/2022).

Sebagai informasi, pelayanan Kantor Bersama Samsat saat cuti  bersama dan libur Hari Raya Idulfitri ditutup sejak 29 April hingga 8 Mei 2022. Pelayanan di semua Kantor Bersama Samsat baru akan kembali dibuka pada Senin, 9 Mei 2022.

Namun demikian, bukan berarti masyarakat tidak bisa membayar pajak mereka di hari-hari libur tersebut. Sebab Bapenda dan Samsat telah menyiapkan berbagai fasilitas dan aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar secara elektronik dan online.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran secara online tetap bisa dilakukan melalui aplikasi dan mitra e-Samsat. Antara lain Tokopedia, Gojek, Link Aja, ATM, mobile  banking dan Indomaret,” imbuh Ismiati.

Selain itu demi mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) saat Ramadan lalu, Bapenda Kaltim juga memberikan layanan Samsat Ramadhan di Pasar Ramadan di Samarinda. Program Samsat Ramadan juga membebaskan denda PKB.

Ismi mengungkapkan, masyarakat Samarinda sangat antusias mengikuti pelayanan Samsat Ramadan sampai akhir Ramadan lalu.

“Jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran di Samsat Ramadan berjumlah 1.731 unit dengan realisasi sebesar Rp 2,67 miliar,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, secara keseluruhan penerimaan pajak daerah Kaltim menjelang lebaran mencapai Rp 1,87 triliun atau setara  34,8% persen dari target Rp 5,4 triliun. Sedangkan untuk penerimaan PKB terealisasi Rp 371,2 miliar atau setara  32,3%.  BBNKB terealisasi Rp 376,8 miliar atau mencapai  35,9% dari target yang direncanakan.

“Terima kasih kepada masyarakat Kalimantan Timur,  karena di bulan suci Ramadan,  tetap taat melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini sangat membantu dalam rangka kelangsungan pembangunan di Kalimantan Timur,” pungkas Ismi.

Related posts

Ombudsman RI Sambangi DPMPTSP Kaltim, Antisipasi Percaloan Digitalisasi

Phandu

Indonesia Berada di Urutan ke 3, dr. Dian Ariani: Perokok Lebih Mudah Kena TBC

natmed

Jalur Masuk Kota Bontang Ramai, Petugas Posko Minta Pendatang Lapor ke-PSC

natmed