Samarinda, Natmed.id – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di Perum PKL, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap pelaku berinisial AH (18) yang membobol rumah kosong dengan cara memanjat pagar dan mencongkel gembok pintu.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, SH menjelaskan, kejadian terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 Wita. Korban berinisial MHD (37) mendapati rumahnya dibobol dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
Setelah penyelidikan dilakukan, Tim Elang Unit Opsnal berhasil mengamankan AH pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Sejati, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.
“Pelaku terlebih dahulu memantau rumah korban. Saat rumah dipastikan kosong, dia memanjat pagar, lalu mencongkel gembok pintu untuk masuk ke dalam,” kata Kadiyo.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar utama. Lemari pakaian korban dibongkar dan sejumlah barang berharga digasak.
“Pelaku mengambil satu unit handphone Vivo V27E warna hitam, uang titipan kelompok Dasa Wisma sebesar Rp1,3 juta, uang di dompet Rp1,3 juta, serta uang simpanan dalam kaleng sebesar Rp700 ribu,” jelas Kapolsek.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp7,8 juta. Barang bukti berupa ponsel dan uang tunai berhasil diamankan bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, AH mengaku bertindak seorang diri. Ia sengaja menyasar rumah yang terlihat kosong pada malam hari.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain,” tambah Kadiyo.
Atas perbuatannya, AH dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Samarinda Kota bersama barang bukti. Kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek.
Beta feature