Samarinda, natmed.id – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UKM) Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan langkah konkret dalam memastikan perlindungan konsumen di tengah kekhawatiran masyarakat akan peredaran beras premium oplosan.
Pada Rabu, 23 Juli 2025, Disperindagkop UKM bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kaltim melaksanakan kegiatan pengawasan terpadu di sejumlah titik di Kota Samarinda.
Pengawasan dilakukan di berbagai lokasi yang menjadi pusat distribusi maupun penjualan beras, di antaranya gerai Alfamidi di Jalan Antasari, Pasar Segiri, CV Dermaga Komplek Pergudangan, Planet Swalayan, Pasar Merdeka, hingga Toko Hery NSR.
Sasaran kegiatan ini bukan hanya memastikan ketersediaan beras di pasaran, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya peredaran beras oplosan yang diklaim sebagai beras premium namun dicampur dengan beras kualitas menengah atau tidak sesuai ketentuan mutu.
Staf bidang Perlindungan Konsumen dan Berniaga Gunadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Badan Pangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang mengatur standar mutu serta pelabelan pada kemasan beras, guna menjamin keamanan dan keterbukaan informasi bagi konsumen.
“Tujuannya untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dalam mengkonsumsi beras yang aman bagi kesehatan,” ujar Gunadi kepada wartawan di lokasi.
Lebih lanjut, Gunadi menegaskan bahwa dalam ketentuan yang berlaku, hanya terdapat dua jenis klasifikasi beras berdasarkan kualitas, yakni beras medium dan premium. Ia menekankan bahwa indikasi adanya praktik pengoplosan tidak bisa dikenali hanya dengan pengamatan visual.
Oleh sebab itu, pengujian laboratorium menjadi syarat mutlak untuk memastikan apakah suatu produk beras benar-benar murni atau telah dicampur dengan jenis lain.
“Sesuai ketentuan, hanya ada dua kualitas beras yaitu beras medium dan premium. Sementara untuk membuktikan beras oplosan atau tidak, itu tidak bisa secara kasat mata. Harus dilakukan uji lab,” tegasnya.
Ada pun persyaratan mutu beras, dijelaskan Gunadi, merujuk pada sejumlah parameter teknis yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Salah satunya adalah derajat sosoh, yakni tingkat kebersihan beras dari lapisan bekatul, di mana baik untuk beras premium maupun medium, derajat sosohnya harus mencapai minimal 95 persen.
Selain itu, kadar air dalam beras, yang berpengaruh langsung terhadap daya simpan dan potensi tumbuh jamur, dibatasi maksimal 14 persen untuk kedua kelas mutu tersebut.
Persyaratan lainnya meliputi batas kandungan butir menir, yakni butiran kecil yang berasal dari pecahan beras. Untuk kategori beras premium, kandungan butir menir tidak boleh melebihi 0,5 persen, sementara pada beras medium batas maksimalnya ditetapkan sebesar 2,0 persen.
Sementara itu, butir patah, yang merupakan pecahan beras dalam ukuran lebih besar dari menir namun tidak utuh, dibatasi hingga 15 persen untuk beras premium dan hingga 25 persen untuk beras medium.
Semua parameter tersebut menjadi dasar dalam menentukan kualitas dan klasifikasi beras, serta menjadi alat ukur penting dalam uji laboratorium untuk menelusuri adanya indikasi pengoplosan atau penyimpangan mutu di lapangan.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, tim gabungan mengambil sejumlah sampel dari titik-titik yang diperiksa untuk kemudian dikirim ke laboratorium guna dilakukan penelitian lebih lanjut.
Hasil dari uji laboratorium tersebut nantinya akan menjadi dasar tindak lanjut, baik berupa pembinaan kepada pelaku usaha maupun langkah hukum jika ditemukan pelanggaran berat.
“Kita lebih kepada kualitas. Nanti kita akan lakukan uji lab. Kita tunggu hasilnya,” kata Gunadi.
Terpisah, Kepala Perum Bulog Kaltimtara, Mersi Windrayani, memastikan bahwa seluruh beras premium yang didistribusikan oleh Bulog di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dipastikan bebas dari praktik pengoplosan.
Penegasan ini disampaikannya sebagai bentuk klarifikasi sekaligus respon atas maraknya temuan beras oplosan di sejumlah daerah lain di Indonesia yang melibatkan produk beras premium.
“Bulog Kaltimtara memiliki dua jenis beras, yakni medium dan premium. Untuk beras medium, biasanya kita kenal lewat program SPHP dengan kemasan 5 kilogram. Sedangkan beras premium kami salurkan dengan pengawasan yang ketat,” ujar Mersi Windrayani.
Ia menjelaskan bahwa setiap alur distribusi beras dari gudang Bulog hingga ke tangan konsumen diawasi secara ketat sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Tidak hanya itu, pihaknya juga rutin melakukan pengecekan mutu dan kontrol terhadap mitra penyalur agar tidak ada celah penyalahgunaan yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap Bulog sebagai lembaga penyangga pangan negara.
Dengan posisi Bulog sebagai penyedia cadangan pangan pemerintah, Mersi menekankan pentingnya menjaga integritas dan mutu produk yang disalurkan, apalagi dalam konteks situasi pasar yang tengah diwarnai oleh isu-isu negatif terkait peredaran beras oplosan.
Menurutnya, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk Bulog menjadi prioritas utama di tengah berbagai tantangan distribusi pangan saat ini.