Samarinda, Natmed.id – Lebih setahun Covid-19 mewabah di Indonesia. Bahkan belakangan terdapat tiga jenis varian Covid yang teridentifikasi.
Yakni varian B 117, B 1351, dan varian B1617. Varian yang terakhir digolongkan masuk ke dalam Varian of Concern (VoC) yang sangat diwaspadai. Karena Varian B117 itu sendiri memiliki tingkat penularan yang lebih tinggi sekitar 36 sampai 75 persen dibandingkan dengan jenis virus yang beredar sebelumnya.
Melalui data nasional, varian B 117 saat ini merupakan varian yang paling banyak dilaporkan oleh kalangan dari berbagai pelosok negara. WHO mencatat peningkatan kasus sampai 49% varian B.117 yang bersirkulasi di Asia Tenggara.
Kalimantan Timur juga menjadi salah satu provinsi yang telah terpapar varian terbaru Covid-19 yaitu Varian Delta dengan jumlah tiga kasus.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengakui kalau varian Covid-19 memang beragam. Namun cara melawan virus tersebut terhitung masih sama. Sehingga, pihaknya tidak akan mengubah kebijakan penanganan Covid-19.
“Kebijakan PPKM Mikro (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) tidak berubah. Pokoknya tingkatkan intensitas motivasi kita melaksanakan protokol kesehatan,” kata Andi Harun di Balai Kota Samarinda, Senin (21/6/2021).
Perlu diketahui, Satgas Covid-19 Kota Samarinda telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Pelaksanaan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
AH sapaan akrabnya tidak berhenti memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan 5 M (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, membatasi mobilitas, dan menjauhi kerumunan).
“Untuk menghadang, mencegah, membatasi atau mempercepat penanganan Covid-19 itu harus patuh terhadap penerapan protokol kesehatan,” tegas AH.