National Media Nusantara
Diskominfo Kukar

Cegah Konflik Lahan Tambang, Camat Muara Muntai Getol Edukasi Warga

Teks: Camat Muara Muntai, Mulyadi

Kukar, Natmed.id – Camat Muara Muntai Mulyadi menegaskan bahwa pembukaan lahan yang menyentuh kawasan hutan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Jika praktik itu berlangsung dan lahan digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, maka berpotensi mengakibatkan konflik agraria maupun kerusakan lingkungan.

Untuk mencegah permasalahan itu terjadi, Mulyadi terus mengintensifkan edukasi kepada warga tentang prosedur legal pembukaan lahan.

Hal ini seperti yang dijalankan dalam sosialisasi penertiban kawasan hutan yang digelar oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kalimantan Timur (Kaltim) di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa, 29 April 2025.

Mulyadi menyatakan bahwa edukasi ini penting dijalankan. Tujuannya, meningkatkan pemahaman warga dan pelaku usaha tentang kewajiban administratif dan teknis sebelum memulai aktivitas apapun di lapangan.

“Pembukaan lahan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada tahapan administratif dan prosedur teknis yang wajib dipenuhi,” ujarnya.

Ia menekankan, edukasi semacam ini sangat penting untuk mencegah konflik agraria, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan kegiatan tambang berlangsung secara legal dan berkelanjutan.

“Kita tidak ingin masyarakat jadi korban ketidaktahuan. Kita juga tidak ingin pelaku usaha tersandung hukum hanya karena salah langkah,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Satgas memberikan pemaparan tentang tahapan teknis pembukaan lahan. Mulai dari proses land clearing, penandaan batas, dan syarat dokumen perizinan.

Semua proses tersebut harus mengantongi izin dari instansi terkait, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Peserta juga diberikan pemahaman mendalam tentang sistem zonasi kawasan hutan, termasuk perbedaan antara hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain (APL). Pengetahuan ini menjadi krusial agar masyarakat tidak keliru mengelola lahan.

“Pengetahuan tentang zonasi kawasan adalah syarat mutlak sebelum memulai aktivitas tambang,” ujar Mulyadi.

Ia juga menyampaikan harapannya agar para tokoh masyarakat dan aparat pemerintahan desa yang hadir dapat menjadi penyambung informasi yang efektif bagi warga di wilayahnya.

Menurutnya, penyebaran pemahaman ini adalah kunci untuk menciptakan tata kelola hutan dan lahan yang tertib dan berkelanjutan.

Mulyadi mengingatkan bahwa ekonomi dan lingkungan harus dijaga secara seimbang. “Kita butuh tambang untuk menunjang ekonomi, tapi kita juga butuh hutan untuk keberlanjutan hidup. Mari kita jaga keduanya dengan bijak,” pungkasnya. (Adv)

Related posts

Beasiswa Kukar Idaman Kembali Dibuka dengan Anggaran Rp8 Miliar

Aminah

Pemdes Muara Leka Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Aminah

Embung Maluhu Ditargetkan jadi Destinasi Wisata Tahun Ini

Aminah

You cannot copy content of this page