Kraksaan, Natmed.id – Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 di Alun-alun Kota Kraksaan, Rabu 24 Desember 2025 pagi. Penyerahan ini menandai perubahan status ribuan tenaga non ASN menjadi ASN.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma, Sekretaris Daerah Ugas Irwanto, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu.
Secara keseluruhan, sebanyak 2.792 orang menerima SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, SK diserahkan langsung oleh Bupati bersama Wabup, Ketua DPRD, dan Sekda kepada 10 perwakilan.
Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukanlah bentuk hadiah, melainkan amanah negara. Ia menekankan bahwa keberlanjutan status ASN ditentukan oleh kinerja dan integritas.
“Status PPPK ini adalah amanah. Negara menghentikan sistem honorer, tetapi tidak menghentikan pengabdian,” ujar Bupati Haris dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, seluruh PPPK kini memiliki hak dan kewajiban setara sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Namun, evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Joelijanto mengonfirmasi jumlah PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan. Menurutnya, penetapan tersebut telah sesuai regulasi nasional terkait manajemen ASN.
“Pemkab Probolinggo mengusulkan 2.798 orang, dan berdasarkan persetujuan teknis BKN, NIP PPPK diterbitkan untuk 2.792 orang,” jelas Anang.
Ia merinci, PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri atas 125 formasi guru, 90 tenaga kesehatan, dan 2.583 tenaga teknis. Enam orang tidak ditetapkan karena mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat usia.
Penyerahan SK ditutup dengan sujud syukur bersama sebagai ungkapan rasa syukur. Pemerintah Kabupaten Probolinggo berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja profesional dan menjadi penguat pelayanan publik daerah.
