Pasuruan, Natmed.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menetapkan Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD Bangil dan RSUD Grati untuk masa bakti 2026–2030. Pengukuhan dilakukan Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo di Auditorium Mpu Sindok, Jumat 9 Januari 2026, sebagai bagian penguatan pengawasan layanan kesehatan daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, Kepala Dinas Kesehatan dr. Arma Roosalina, Ketua Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah Rohani Siswanto, serta unsur manajemen kedua rumah sakit.
Struktur Dewas RSUD Bangil dipimpin Mikail sebagai ketua dengan Abdulloh Fahmi sebagai sekretaris. Keanggotaan dilengkapi Yuswianto dan drg. Boy Zulvikhar Vaus yang menjalankan tugas pengawasan selama lima tahun.
Adapun Dewas RSUD Grati diketuai Muhamad Farid Sauqi dengan sekretaris Fathurrohman. Anggota terdiri atas Aida Arini dan dr. Sudjarwo yang bertanggung jawab mengawal kinerja dan kepatuhan pengelolaan rumah sakit.
Bupati Rusdi Sutejo mengatakan pembentukan Dewas menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan rumah sakit berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menilai kedua RSUD memiliki peran penting sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Dewas memiliki tanggung jawab besar memastikan BLUD dikelola sesuai aturan, efisien, efektif, dan tetap mengutamakan mutu layanan publik,” kata Rusdi. Ia meminta seluruh anggota Dewas bekerja independen dan berintegritas.
Rusdi juga menekankan perlunya kerja sama antara Dewas, direksi rumah sakit, Dinas Kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya. Sinergi dinilai diperlukan untuk menjawab dinamika transformasi layanan kesehatan.
Menurutnya, tantangan pengelolaan rumah sakit ke depan mencakup penerapan digitalisasi layanan, peningkatan standar mutu, serta tuntutan pelayanan yang cepat dan berkeadilan. Dewas diharapkan mampu memberi rekomendasi strategis berbasis pengawasan konstruktif.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan dr. Arma Roosalina menjelaskan pengukuhan Dewas memberikan dasar hukum bagi anggota untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan RSUD berstatus BLUD. Ia menambahkan, langkah tersebut ditujukan mendorong terwujudnya tata kelola rumah sakit yang patuh hukum, efisien, dan berorientasi pada pelayanan prima.
