Jombang, Natmed.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brawijaya Saiful Hudah mengatakan ada sikap intimidasi terselubung dari aparatur Desa Barongsawahan.
Menurutnya, surat panggilan bernomor: 141/018/415.57.03/2021 yang ditujukan kepada kliennya Sumino (64) tanpa sepengetahuannya, sebagai kuasa hukum Sumino, dirinya merasa tidak dihargai.
“Seharusnya kami (pengacara) diberi tembusan. Ini adalah bentuk kesalahan prosedur baik dari Inspektorat Jombang maupun Pemerintah Desa Barongsawahan,” ungkap Saiful Hudah kepada awak media saat mendatangi kantor Inspektorat Jombang di Jalan Gatot Subroto No.169, Jelakombo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Senin (18/10/2021).
Lebih lanjut, Saiful Hudah menerangkan surat yang bersifat rahasia tersebut meminta kliennya menghadap Inspektorat Jombang. Sedangkan klienya sudah tua dan sakit-sakitan.
“Tidak hanya kesalahan SOP namun ini bentuk intimidasi kepada klien saya dari kepala desa atas perintah Inspektorat Jombang,” ujar Saiful Hudah.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Jombang Eko Prasetyo mengatakan, pemanggilan Sumino (64) melalui Pemerintah Desa Barongsawahan sudah melalui prosedur. Dirinya mengaku pemanggilan Sumino untuk dimintai keterangan terkait laporan kepada Inspektorat Jombang.
“Keduanya (Sumino dan Kepala Desa) akan kami mintai keterangan. Namun waktunya akan menyusul,” ungkap Eko kepada Natmed.id di kantor Inspektorat Jombang, Senin (18/10/2021).
Menurut Eko, kalau ada pengaduan dari masyarakat, maka Inspektorat akan merespon dengan meminta keterangan yang bersangkutan. Eko berharap masalah Sumino ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat kedua pihak,” harapnya.
Ditanya tentang tindakan Inspektorat Jombang jika ditemukan indikasi kelalaian dan layanan yang kurang baik, pihaknya masih dalam proses pemanggilan yang bersangkutan.
“Belum ke arah sana,” ucap Eko.
Diketahui sebelumnya, Sumino merupakan warga dusun Barong Desa Barongsawahan Kecamatan Bandar Kedung Mulyo Kabupaten Jombang mendapatkan layanan kurang nyaman dari aparatur desa.
Didampingi Mohammad Saifuddin (anaknya) bermaksud mengikuti program prioritas nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, mendapatkan layanan kurang mengenakkan dari Sekretaris Desa Barongsawahan.
“Oh tanah sawah bapak tidak bisa didaftarkan PTSL karena masih atas nama orang tua sampeyan, dan harus ada tanda tangan para ahli waris semua. Begitu mas kata Sekdesnya,” kenang Sumino, Rabu (13/10/2021).
Sumino merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara. Yakni Saejo anak pertama dan Rumini anak kedua, yang kedua-duanya sudah meninggal dunia.
Saejo mendapatkan bagian boto 115, Rumini mendapatkan boto 125, dan saya mendapatkan 100 boto. Dirinya bermaksud menjual bagiannya untuk berobat.