Samarinda,Natmed.id – Wali Kota Samarinda, Andi Harun meluncurkan program Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUMRT) berbasis kelurahan. Launching dilakukan di Jalan Gunung Lingai, Gang Harapan Kita, RT 13, Kelurahan Gunung Lingai, Selasa (22/8/2023).
Orang nomor satu di Kota Tepian itu mengatakan target dari BUMRT ini adalah peningkatan ekonomi masyarakat tingkat bawah.
“Jadi titik tengah ekonomi kita ditingkat paling bawah yakni di lingkungan RT menjadi garda terdepan untuk menjamin terbangunnya kualitas kehidupan usaha dan ekonomi masyarakat di sebuah kota, termasuk Samarinda,” ungkapnya.
Selain itu, BUMRT juga menjadi sebuah harapan baru untuk Kota Samarinda, seperti tujuannya yakni dalam rangka meningkatkan ekonomi kerakyatan dengan memanfaatkan potensi sumber daya di tingkat RT.
Selain itu, BUMRT digadang-gadang akan membuka peluang usaha baru yang mendukung program terciptanya 10 ribu wirausaha baru di Kota Tepian.
“Penyerapan tenaga kerja juga menjadi target, sehingga menekan angka pengangguran dan mengurangi kemiskinan,” katanya.
Dia juga menyebut, BUMRT memiliki dasar payung hukum dengan landasan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur pedoman teknis pembentukan dan pelaksanaan program badan usaha milik RT berbasis kelurahan.
“BUMRT menjadi program prioritas sejak awal pemerintah,” tandasnya.