Samarinda,Natmed.id– Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim melaksanakan Sosialisasi Perseroan Perorangan di Hotel Harris Samarinda, Senin (28/6/2021).
Sebagai informasi, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru ke dalam beberapa UU.
Oleh karena itu salah satu fokus pembahasan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan pendirian perusahaan perseroan.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Sri Lastami mengatakan, isi dari UU tersebut menyatakan tentang 10 pasal mengenai perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
“Pelaku usaha mikro dan kecil akan mendapat beberapa keuntungan jika mendirikan badan hukum perseroan perorangan. Yaitu, aksesnya akan dipermudah untuk memperoleh pinjaman modal usaha dari perbankan dan mudah dalam melakukan kegiatan ekspor barang produksinya ke luar negeri,” kata Sri Lastami mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Dilanjutkannya, sebenarnya pemegang saham perseroan untuk usaha mikro dan kecil juga tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan hukum yang dibuat atas nama perseroan.
Sri menuturkan, omnibus law ini juga mengatur berbagai macam hal. Mulai dari aspek ketenagakerjaan, lingkungan, hingga perizinan. Akhirnya pemerintah merilis 49 aturan turunan sebagai panduan teknis pelaksanaannya.
“Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMKM),” paparnya kepada awak media.
Sri membeberkan, kalau dalam regulasi itu pendirian perusahaan perseroan kini bisa dilakukan tanpa akta notaris. Namun, kemudahan hanya berlaku untuk perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability) yang dibentuk setelah pengesahan UU Cipta Kerja.
Dalam hal ini, perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh satu orang. Pendiriannya juga harus berdasarkan surat pernyataan pendirian yang didaftarkan secara elektronik kepada Kemenkumham RI.
“Sehingga, tidak diperlukan lagi akta notaris dalam mendirikan perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil,” jelasnya.
Meski demikian, proses pendirian badan hukum perseroan perorangan ini bukan berarti meniadakan peran notaris.
“Kami harap, notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik,” terangnya.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pemahaman dan pengetahuan dari stakeholder terkait.
Sehingga masyarakat dapat mengetahui tentang adanya jenis baru dari badan usaha yang berbadan hukum. Hal tersebut diharapkan mampu menambah daya tarik terhadap masyarakat untuk menciptakan lapangan kerja baru yang lebih mudah.
“Ringkas dan tidak berbelit-belit dalam proses pendirian perusahaan dan sesuai dengan cita-cita pemerintah dalam mewujudkan kemudahan berusaha,” tandasnya.