Samarinda, Natmed.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi menyerahkan sembilan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pemerintah daerah dan instansi terkait di Kaltim. Laporan tersebut menyoroti beberapa poin di antaranya Dapodik, aset, hingga belanja pilkada

Penyerahan yang mencakup empat LHP Kinerja dan lima LHP Kepatuhan ini dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Mochammad Suharyanto pada Senin, 22 Desember 2025 di Auditorium Nusantara Kantor BPK Kaltim.
BPK menyoroti empat area utama dalam pemeriksaan kinerja untuk tahun anggaran 2024 hingga Semester I 2025. Berikut adalah poin-poin permasalahannya.
Pada Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terkait penyelenggaraan Dapodik, ditemukan bahwa pemutakhiran data belum dilakukan secara memadai, yang berpotensi menghambat akurasi pembangunan bidang pendidikan.
Kemudian, Kabupaten Paser dalam hal manajemen aset, BPK menemukan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) belum memadai, sehingga proses digitalisasi penatausahaan aset terhambat.
Selanjutnya, Kota Balikpapan terkait pengelolaan sampah, ditemukan bahwa pemrosesan akhir sampah rumah tangga (SRT) dan sejenisnya belum dilaksanakan sepenuhnya secara memadai hingga triwulan III 2025.
Setelah itu, Kabupaten Berau dalam pembangunan kepariwisataan, BPK mencatat pembangunan dan pengembangan prasarana serta fasilitas umum pariwisata masih belum memadai.
Selain kinerja, BPK mengungkap lima temuan signifikan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pada belanja pilkada oleh KPU Kaltim ditemukan adanya belanja bahan rapat pleno tingkat kecamatan dan desa di KPU Kutai Kartanegara yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Kemudian pada Pajak dan Retribusi Daerah oleh Pemprov Kaltim, pendataan wajib pajak belum sesuai ketentuan, serta ditemukan regulasi atau dasar hukum yang belum lengkap dan harmonis.
Pada Pajak dan Retribusi Daerah oleh Pemkot Samarinda, pendataan wajib pajak dan objek pajak belum lengkap dan mutakhir, serta pemungutan pajak yang telah ditetapkan belum sepenuhnya dilakukan.
Kemudian, pada belanja daerah oleh Kabupaten Kutai Timur, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan harga timpang pada belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi di dua SKPD.
Lalu, belanja daerah oleh Kabupaten Kutai Barat, Ditemukan pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada lima SKPD.
Kepala BPK Kaltim Mochammad Suharyanto menyatakan bahwa sebelum LHP diserahkan, pihaknya telah meminta tanggapan serta rencana aksi (action plan) dari seluruh entitas. Hal ini dilakukan agar setiap pemerintah daerah segera melakukan perbaikan nyata atas efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Sesuai ketentuan, masing-masing pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
