National Media Nusantara
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim JKM, Disnaker Bahas Skema Perlindungan 2026

Kraksaan, Natmed.id– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo bersama BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Rabu 10 Desember 2025.

Kegiatan ini membahas arah kebijakan perlindungan pekerja pada 2026.

Acara yang berlangsung di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo itu diikuti 500 peserta dari OPD, kecamatan hingga perwakilan desa. Peserta mendapat penjelasan langsung mengenai tata laksana keikutsertaan dan perluasan perlindungan.

Sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Probolinggo untuk meningkatkan jangkauan jaminan sosial bagi pekerja rentan, perangkat desa, dan profesi berisiko yang masih minim perlindungan.

Kegiatan dihadiri Kepala Disnaker Probolinggo Saniwar, anggota TP2D Hamim Wajdi, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo Nurhadi Wijayanto. Ketiganya memaparkan kondisi terkini sekaligus harapan untuk peningkatan perlindungan.

Dalam agenda itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris pekerja rentan. Masing-masing menerima santunan sesuai ketentuan program.

Saniwar memaparkan anggaran perlindungan pekerja rentan 2026 turun drastis karena menurunnya alokasi DBHCHT. Pada 2025 anggaran mencapai lebih dari Rp110 miliar, sedangkan 2026 hanya sekitar Rp50 miliar. “Totalnya berkurang sekitar 51 persen,” jelasnya.

Ia mengatakan pada 2025 Disnaker mampu menanggung iuran 25.215 pekerja rentan selama setahun. Pada 2026 jumlah peserta dinaikkan menjadi 26.325 orang, namun masa perlindungan hanya delapan bulan.

“Empat bulan sisanya wajib dibayar mandiri oleh penerima manfaat,” ujarnya.

Menurutnya, kepala desa dan camat diminta memberikan penjelasan kepada masyarakat agar memahami mekanisme pembayaran secara mandiri. “Pemerintah daerah menanggung delapan bulan, selebihnya menjadi kewajiban peserta,” tegasnya.

Anggota TP2D Probolinggo Hamim Wajdi menyoroti tingginya kasus PMI non prosedural di wilayah itu. Ia menyebut Probolinggo termasuk kantong perdagangan orang bersama Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi. “Hampir seluruh keberangkatan ilegal menggunakan jalur tidak resmi,” ujarnya.

Hamim mengungkapkan kerja sama Pemkab Probolinggo dan BP2MI melahirkan rencana pembangunan Migran Center yang ditargetkan berjalan 2026. Fasilitas itu didesain untuk mempersiapkan PMI agar tidak berangkat secara ilegal.

Ia menambahkan perlunya pusat bahasa sebagai syarat keberangkatan PMI ke negara tujuan seperti Jepang, Korea Selatan, dan Jerman. “Kemampuan bahasa menjadi standar utama sebelum bekerja di luar negeri,” jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo Nurhadi Wijayanto menyatakan tingkat perlindungan jaminan sosial di Kabupaten Probolinggo masih rendah. “Baru sekitar 23 persen pekerja rentan yang sudah terdaftar,” ungkapnya.

Ia meminta pemerintah desa mempercepat pendaftaran perangkat desa, RT/RW, BPD hingga kader sesuai regulasi. “Jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia dan mereka tidak terdaftar, pemberi kerja menanggung konsekuensinya,” tandasnya.

Nurhadi menegaskan percepatan pendaftaran harus dilakukan karena kewajiban itu sudah diatur jelas dalam peraturan daerah. Ia berharap cakupan peserta semakin luas agar risiko kerja bisa diminimalisasi.

Related posts

Kabar Duka Selimuti Indonesia, Jokowi Melayat Mendiang Istri Menkumham

natmed

Pemkot Probolinggo Perkuat Pentahelix Lewat Mubes FPRB

Sahal

Pemerintah Perlu Tegas Batasi Media Sosial Bagi Anak

natmed