Samarinda, Natmed.id — Koordinator Pengaturan Bahan Bakar Minyak (BBM) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Anwar Rofiq menegaskan pihaknya mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menertibkan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan tepat volume.
Menurutnya, dukungan tersebut sejalan dengan perjanjian kerja sama antara BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang salah satu ruang lingkupnya mencakup pengendalian penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti minyak solar serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti pertalite.
“Prinsipnya, upaya penyaluran BBM tepat sasaran dan tepat volume tentu akan di-support oleh BPH Migas,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu 11 Februari 2026.
Meski demikian, Rofiq menekankan agar kebijakan yang diterapkan tidak menambah birokrasi baru serta harus disertai sosialisasi yang memadai kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa kelompok masyarakat yang berhak tetap harus memperoleh solar subsidi maupun pertalite sesuai ketentuan.
Terkait pembatasan pembelian, BPH Migas secara nasional menetapkan batas maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi dan 80 liter per hari untuk kendaraan roda empat berpelat kuning. Sementara untuk kuota 200 liter, dalam praktik di Samarinda telah dilakukan penyesuaian dengan penurunan volume.
“Tidak ada masalah sepanjang tidak melampaui ketetapan yang sudah ditetapkan oleh BPH Migas,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penertiban di tingkat pengecer memerlukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, mengingat kewenangan izin lokasi dan operasional berada di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Penertiban pengecer perlu koordinasi pusat dan daerah, karena izin lokasi dan operasional ada di provinsi maupun kabupaten/kota,” ungkap Rofiq.
