Samarinda, Natmed.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Benua Etam.
Hal ini dibuktikan dengan pemusnahan 18 paket barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 19,03 gram di Kantor BNNP Kaltim, Selasa (21/5/2024). Pemusnahan tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah tegas kami dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Tejo Yuantoro.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut disita dari seorang pengedar sabu bernisial AE (44) di kediamannya, Jalan Lorong 3 Blok E8 No 138, Samarinda Seberang.
Penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (27/2/2024). Laporan tersebut mengarah kepada jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan tersangka AE.
Mendapatkan informasi tersebut, tim BNNP Kaltim segera melakukan penggerebekan di kediaman AE. Upaya itu membuahkan hasil. Tersangka dan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu, timbangan digital, sendok penakar, dan handphone diamankan dari sebuah kamar.
AE mengakui bahwa sabu yang ditemukan di kamarnya tersebut berasal dari seseorang berinisial SLB. Atas perbuatannya, AE dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dan diancam hukuman penjara lebih dari lima 5 tahun.
BNNP Kaltim juga menegaskan komitmennya dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terutama selama periode Februari hingga April 2024.
Dengan upaya tersebut diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di Benua Etam. Masyarakat juga diminta semakin meningkatkan kewaspadaan dan berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.