
Kukar, Natmed.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang digelar secara virtual pada Senin, 17 Maret 2025.
Ada berbagai isu strategis yang dibahas dalam rakor tersebut. Hal ini termasuk sinergi antarlembaga dalam bidang agraria, pertanahan, tata ruang, kehutanan, transmigrasi, serta informasi geospasial.
Salah satu poin penting dalam rakor adalah dorongan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) kepada pemerintah daerah untuk segera menetapkan batas desa secara resmi.
Kepala BIG Aris Marfai menyampaikan bahwa hingga saat ini baru sekitar 4.000 desa yang memiliki produk hukum terkait batas wilayah. Sementara, 12.000 desa lainnya masih dalam tahap penegasan.
“Kami mendorong para bupati dan wali kota untuk segera menetapkan batas desa yang sudah dirancang bersama BIG agar memiliki kepastian hukum,” ujar Aris.
Menurutnya, penegasan batas desa sangat penting untuk berbagai keperluan. Mulai dari perencanaan tata ruang, penyelesaian sengketa lahan, dan mendukung pembangunan daerah. BIG telah menyiapkan data geospasial skala besar serta foto udara untuk mendukung proses ini.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti pentingnya kerja sama antara kementerian dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan agraria dan tata ruang.
“Kami membutuhkan sinergi dengan Kemendagri dan pemda untuk menyelesaikan tiga persoalan utama, yakni reforma agraria, pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, serta perencanaan dan pengelolaan tata ruang,” jelas Nusron.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian konflik pertanahan dan legalisasi hak atas tanah menjadi prioritas utama.
Selain itu, pihaknya juga sedang mengembangkan sistem penilaian tanah yang lebih transparan dengan mengintegrasikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Jika NIB tanah dan PBB bisa disamakan, maka transaksi jual beli tanah akan lebih transparan dan pendapatan daerah dari sektor pajak bisa meningkat,” tambahnya.
Terkait dengan tata ruang, Nusron mengungkapkan bahwa masih banyak kabupaten dan provinsi yang belum merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini menjadi kendala dalam perencanaan pembangunan dan investasi.
“Banyak proyek strategis nasional (PSN) yang terhambat karena proses penetapan lokasi yang lambat, sering kali akibat tarik-menarik kepentingan antar-masyarakat,” katanya.
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN bersama BIG, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Transmigrasi tengah menjalankan proyek Integrated Land and Spatio Planning Project (ILASPP) yang didanai oleh Bank Dunia.
Program ini bertujuan untuk mempercepat perencanaan dan pengelolaan tata ruang berbasis data geospasial.
Dengan adanya kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan berbagai persoalan agraria dan tata ruang dapat diselesaikan lebih cepat dan lebih efektif, sehingga mendukung pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan. (Adv)