Samarinda,Natmed.id– Belakangan ini pembahasan terkait ruang terbuka hijau (RTH) menjadi perbincangan hangat wakil rakyat di Kota Samarinda.
Demi mewujudkan hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda harus mengeluarkan kebijakan larangan bagi para pedagang kaki lima (PKL) berjualan di sekitar kawasan RTH.
Beberapa waktu lalu Wali Kota Andi Harun sempat memaparkan makna kota peradaban.
Makna kota peradaban berarti sebuah harapan, agar Kota Tepian lebih produktif dan mampu menciptakan RTH sampai 20 persen.
Namun data yang disampaikan Kepala DLH Nurrahmani, Samarinda terhitung RTH hanya mampu menyentuh angka 5 persen. Masih sangat jauh dari ketentuan yang telah ditetapkan UU.
Nurrahmani mengatakan, demi mewujudkannya Pemkot memang harus melakukan penertiban PKL yang terpantau berdagang tidak sesuai peraturan.
“Kemungkinan PKL di sana ada beberapa yang berjualan di sepanjang Sungai Mahakam. Jumlahnya sekitar 100 lebih. Jadi sebenarnya penertiban ini Pak Wali itu ingin bersahabat dengan PKL. Tapi dalam artian RTH tetap pada fungsinya,” papar Nurrahmani, kepada awak media di Rumah Jabatan Wali Kota Jalan S Parman, Rabu (2/6).
Yang terpenting penataan terhadap kawasan RTH di sana harus terawat dengan baik. Terutama rerumputan harus tetap dijaga. Oleh sebab itu akan diarahkan untuk para PKL berjualan di luar dari lingkungan RTH.
“Contohnya, PKL akan ditempatkan seperti di atas semen saja. Pokoknya rumput jangan sampai tersentuh. Begitu pula sepanjang trotoar. Parkir di pinggir jalan juga harus ditertibkan,” tegasnya.
Itulah yang menjadi konsep ke depan, agar Samarinda bisa mencapai angka RTH yang telah ditentukan.
“Penataan dilakukan untuk memberikan yang terbaik bagi Kota Samarinda. Kalau lingkungan kita hijau dan bersih kan bisa jadi pusat perhatian bagi kota yang lain,” pungkasnya.