Samarinda, Natmed.id – Seorang pria berinisial M.R.A.S (30), warga Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Samarinda, ditangkap Unit Jatanras Polresta Samarinda setelah nekat mencuri tas berisi uang Rp2,7 juta di sebuah toko. Aksi pencurian yang terjadi pada Kamis 21 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WITA itu dilakukan dengan modus berpura-pura membeli mie instan.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku pertama kali datang ke toko untuk membeli mie instan. Tidak lama kemudian, ia kembali saat korban sedang beristirahat. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil sebuah tas selempang warna hitam di atas meja kasir.
“Di dalam tas ada uang tunai Rp2.700.000, KTP, dan kartu BPJS. Total kerugian korban mencapai Rp3 juta,” terang Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, S.I.K., M.Si., CPHR, CHRA.
Korban yang sadar kehilangan tasnya segera melapor ke Polresta Samarinda. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengamankan rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran, identitas pelaku berhasil diketahui.
Tak butuh waktu lama, polisi mengamankan M.R.A.S di rumahnya. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan satu aksesoris tas hitam untuk memperkuat proses hukum.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Dicky.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp900.000.
Polresta Samarinda menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal demi menjaga keamanan masyarakat.
“Keberhasilan ini membuktikan kesigapan Polresta Samarinda dalam merespons laporan warga dan menjaga keamanan di wilayah hukum Samarinda,” tegas AKP Dicky.