National Media Nusantara
Bontang

Berikan Status Hukum Kapal Bagi Nelayan, Dinas Kelautan Lakukan Pengukuran

Bontang,Natmed.id – Dalam upaya memberikan status hukum bagi kapal nelayan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim melakukan pengukuran kapal di Kota Bontang, Kamis (25/5/2023) di PPI Tanjung Limau.

Hal itu disampaikan Aspiany, Pengendalian Penangkapan Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim. Ia mengatakan, bahwa pengukuran kapal tersebut Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim bekerjasama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bontang dan Dinas Perikanan Kota Bontang.

Fasilitas pengukuran dan penerbitan pas kecil kapal penangkap ikan di bawah gross tonnage (GT) 7 tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.

“Ini diinisiasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim. Kegiatan ini bermanfaat untuk memberikan status hukum kapal bagi nelayan,” ungkapnya saat ditemui infosatu.co di lokasi pengecekan kapal.

Aspiany menjelaskan pengukuran kapal tersebut bertujuan untuk mendapatkan pas kecil yang merupakan dokumen legalitas kepemilikan kapal yang juga sebagai dokumen kebangsaan kapal. Pas kecil juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan solar bersubsidi.

“Jadi mereka (nelayan) beraktivitas itu diakui negara. Selama ini ilegal. Keuntungannya ke depan mereka mendapatkan bantuan seperti alat tangkap, kapal, mesin dan BBM bersubsidi,” ucapnya.

Tak hanya itu, bila terjadi insiden saat melakukan aktivitas nelayan, seperti ditabrak oleh ponton atau kapal-kapal besar, nelayan yang bersangkutan dapat meminta ganti rugi lantaran pada dasarnya sudah terdaftar dan diberikan izin untuk melakukan aktivitas nelayannya.

“Dan harapan dengan adanya ini semua nelayan yang ada di Kaltim harus berizin karena ilegal fishing itu bukan dari penangkapan tapi dari status kapalnya. Karena kapalnya ilegal sudah jadi otomatis hasil penangkapannya pun ilegal,” tuturnya.

Berdasarkan dengan program Gubernur Kaltim Isran Noor pada tahun 2023 yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2020 untuk mendapatkan BBM bersubsidi tersebut harus berdasarkan kepada kapal yang memiliki dokumen izin.

“Manfaatnya sangat banyak untuk nelayan di samping untuk perekomian ketika mereka meninggalkan untuk melaut aktivitas mereka tenang dan damai karena mereka dilindungi oleh asuransi. Ini sebagai perlindungan bagi nelayan. Ini perlindungan kami dari sisi hukum yang ilegal menjadi legal,” tutupnya.

Menurutnya dengan adanya pas kecil atau dokumen berizin yang lengkap para nelayan juga memiliki manfaat lain dan dapat terlindungi.

Related posts

Operasi Zebra Mahakam 2020 di Bontang, Pelanggaran Didominasi Anak di Bawah Umur

natmed

Karena ‘Tsunami’, Partai Gerindra Jatuh Cinta

natmed

Sebanyak 50 Lansia Dapat Bantuan PROGRES LU

natmed