Samarinda, Natmed.id – Seorang pria berinisial HSN (37) nekat menggelapkan sepeda motor milik kakak kandungnya sendiri dengan dalih mengajak anak makan bersama. Kasus penggelapan kendaraan bermotor tersebut berhasil diungkap jajaran Polsek Samarinda Ulu dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 10 Januari 2026, di kawasan Jalan P Antasari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Saat itu, terduga pelaku meminjam satu unit sepeda motor warna merah hitam tahun 2019 milik korban dengan alasan hendak mengajak anak-anaknya makan. Tanpa menaruh curiga, korban yang merupakan kakak kandung pelaku menyerahkan kendaraan tersebut.
Kecurigaan muncul keesokan harinya, Minggu pagi 11 Januari 2026, karena sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Saat korban menanyakan keberadaan pelaku kepada keponakannya, diketahui bahwa pelaku tidak berada di rumah dan tidak pernah mengajak anak-anak pergi sebagaimana alasan yang disampaikan sebelumnya. Upaya korban untuk menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil.
Merasa dirugikan dengan kerugian materiil sekitar Rp12 juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 Wita, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Jalan P Antasari Gang 11, Samarinda Ulu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna merah hitam serta dua unit telepon genggam milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap tindak pidana, tanpa memandang hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban.
“Hukum tidak melihat hubungan darah. Modus dengan membawa-bawa alasan anak untuk melakukan tindak pidana merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga rasa aman dan keadilan di masyarakat,” ujar AKP Wawan Gunawan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP atau Pasal 490 KUHP tentang penggelapan. Polsek Samarinda Ulu juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, termasuk kepada orang terdekat, serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana.
Dengan pengungkapan cepat kasus ini, Polsek Samarinda Ulu menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukumnya.
