Samarinda, Natmed.id – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah menyambut baik kebijakan baru Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terkait penanggulangan masalah juru parkir (jukir) liar di area bundaran Taman Samarendah.
Per tanggal 1 Agustus, pengunjung Taman Samarendah diwajibkan memarkirkan kendaraan mereka di Museum Samarinda. Hal ini merupakan upaya penanggulangan jukir liar yang kerap mengarahkan pengunjung untuk parkir, meski sudah ada rambu larangan parkir yang jelas.
Menurutnya, langkah ini akan menghapus perbedaan aturan parkir yang selama ini berlaku di Taman Samarendah.
“Tidak masalah kalau saya, lebih bagus begitu. Jadi tidak ada lagi penganak tirian itu, jam segini boleh, jam segini tidak boleh,” ujarnya saat diwawancarai di gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (22/7/2024).
Laila menjelaskan bahwa masalah jukir liar tidak hanya terjadi di Taman Samarendah, tetapi juga di banyak ritel di Samarinda.
“Banyak. Pertama di ritel-ritel, itu sudah tidak bisa diapa-apain. Saya kadang-kadang protes sama ritel-ritelnya, dan mereka bilang tidak berani karena itu preman di lingkungannya,” tambahnya.
Laila mengkritik keras Dishub yang hanya fokus pada mal besar dan mengabaikan ritel-ritel kecil yang juga menghadapi masalah serupa.
“Padahal di ritel, mereka sudah menggratiskan karena bayar per bulan. Tapi, kita dipungut lagi. Berarti kan double yang kita setor,” tegasnya.
“Sementara, mereka kadang-kadang kalau dikasih Rp2000 marah. Terus saya nanya, kalau kamu mau dibayar Rp5000 mana karcismu? Kalau tidak bisa menunjukkan berarti kan liar,” tegasnya.
Menanggapi imbauan Dishub agar masyarakat berani melawan jukir liar, Laila menyebutnya sebagai langkah yang konyol. “Menurut saya kalau memang mau dikelola bagus, artinya sama semua,” tutupnya.