Samarinda,Natmed.id – Penyelidikan kasus dugaan kecurangan yang melibatkan dua caleg dari Partai Golkar dihentikan oleh Bawaslu Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Penyebabnya, kedua caleg tersebut tidak memenuhi panggilan Bawaslu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Abdul Muin, juru bicara Bawaslu Samarinda mengungkapkan bahwa meski kedua caleg tersebut tidak memenuhi panggilan, surat peringatan tetap dilayangkan bagi mereka. Mereka diminta mengikuti aturan yang berlaku dalam kampanye menjelang hari pencoblosan.
“Pada minggu kemarin kami sudah melayangkan surat undangan yang ketiga. Tapi lagi-lagi tak dipenuhi. Kita sudah melakukan upaya proaktif dengan penelusuran di lapangan (tidak ada bukti tambahan). Maka di internal sudah diplenokan dan hasilnya tidak bisa dilanjutkan,” ungkap Abdul Muin, Jumat (9/2/2024).
Oleh karena itu, penyelidikannya telah dinyatakan rampung. “Iya, jadi ini sudah dianggap selesai. Tapi, kami tetap mengirim surat peringatan,atau bahasa lainnya imbauan kepada mereka agar melakukan kampanye sesuai aturan,” jelasnya.
Terkait dengan upaya jemput paksa terhadap kedua caleg Golkar yang mangkir dari panggilan, Muin menjelaskan bahwa Bawaslu Samarinda tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
“Iya kita tidak ada kewenangan jemput paksa untuk caleg yang dipanggil,” ucapnya
Meski penyelidikan Bawaslu berakhir tanpa hasil, Muin mengingatkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung dengan damai, tanpa praktik kotor seperti money politics atau poltik uang.
Sementara itu, dua caleg yang terlibat dalam kasus dugaan politik uang ini adalah Rusdi, caleg DPRD Kota Samarinda Dapil I Nomor urut 1 dan Khairudin, caleg DPRD Kaltim Dapil Samarinda Nomor urut 12.