Samarinda, Natmed.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) sedang menelusuri informasi terkait anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diduga terlibat dalam kegiatan kampanye tanpa mengajukan cuti.
Anggota Komisioner Bawaslu Kaltim Danny Bunga menyatakan bahwa pihaknya baru saja menerima informasi tersebut. Untuk mengetahui kebenarannya, penelusuran lebih lanjut tengah dijalankan.
Upaya ini untuk memastikan tentang ada atau belumnya surat cuti yang diajukan oleh anggota DPRD yang bersangkutan.
“Sejauh ini, kami baru mendapatkan informasi ini dan masih dalam tahap penelusuran. Apakah anggota dewan tersebut sudah mengajukan surat cuti atau belum, kami belum dapat memastikan,” ujar Danny usai diskusi publik di Cafe Bagios Samarinda, Senin (21/10/2024).
Menurut aturan, anggota dewan yang bukan pengurus partai diwajibkan mengajukan cuti jika terlibat dalam kegiatan kampanye. Namun, pengecualian diberikan bagi mereka yang juga menjabat sebagai pengurus partai.
Danny menegaskan bahwa sebagai pejabat daerah, anggota DPRD dilarang berkampanye kecuali jika mereka merupakan pengurus partai.
“Kampanye oleh anggota dewan yang tidak menjabat sebagai pengurus partai harus disertai dengan cuti. Ini merupakan aturan yang jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bawaslu Kaltim juga akan mengecek apakah anggota dewan tersebut terdaftar sebagai bagian dari tim kampanye pasangan calon.
Hingga kini, belum ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu terkait masalah ini. Namun, pihaknya berkomitmen untuk segera memberikan informasi lebih lanjut setelah semua data terkumpul.
“Kami sedang mengumpulkan semua informasi terkait surat cuti dan keterlibatan dalam tim kampanye. Nanti akan segera kami informasikan jika sudah ada laporan yang masuk,” pungkas Danny.