National Media Nusantara
Pemkot BontangSamarinda

Basri Rase: Tahun Depan, Bontang Harus Naik Tingkat

Reporter: Emmi – Editor: Redaksi

Samarinda, Natmed.id – Kota Bontang menempati urutan keempat panji keberhasilan pembangunan kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim).

Penghargaan berupa 6 panji keberhasilan pembangunan, 24 trofi penghargaan serta 24 piagam penghargaan diterima langsung Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase dalam peringatan hari ulang tahun (HUT) Kaltim yang dilaksanakan di halaman Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Sabtu (9/1/2021).

Gubernur Kaltim Isran Noor saat memberikan panji penghargaan untuk Kota Bontang di serahkan kepada Wakil Walikota Bontang Basri Rase, Sabtu (9/1/2021) Foto_By Humas Bontang

“HUT Kaltim yang ke-64 ini terkait panji-panji keberhasilan, Bontang berada di urutan keempat setelah Balikpapan, Berau dan Kukar,” ucapnya.

Ia berharap agar kedepannya Bontang bisa menaiki jenjang yang lebih tinggi lagi. Sebab menurutnya penerimaan penghargaan merupakan salah satu penilaian terkait masalah konsistensi pemerintah daerah dalam rangka pemerintahan yang baik dan transparan.

“Semoga di HUT Kaltim tahun depan Kota Bontang bisa lebih baik lagi dari tahun ini,” harapnya.

Ia menambahkan, setelah resmi menjabat “Bontang 1” dirinya akan menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang selaras dengan provinsi dan pusat.

“Nah setiap kegiatan-kegiatan daerah tentu harus selaras dengan kegiatan provinsi maupun pusat, meskipun ada kearifan lokal sesuai dengan program daerah,” jelasnya.

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi saat memberikan panji penghargaan untuk Kota Bontang di serahkan kepada Wakil Walikota Bontang Basri Rase, Sabtu (9/1/2021) Foto_By Humas Bontang

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun persiapan Perda RPJMD yang harus selaras dengan provinsi dan nasional.

“Sudah pasti kita akan bekerjasama. Karena harus sesuai dengan RPJMD provinsi termasuk RPJMN. Tidak mungkin kita bikin program yang tidak sesuai dengan provinsi dan nasional. Sehingga harus selaras programnya,” terangnya.

Lebih jauh dikatakan bahwa program Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo diimplementasikan di provinsi, kemudian turun ke daerah.

“Sehingga setiap kepala daerah yang terpilih wajib hukumnya menyusun RPJMD membentuk peraturan daerah,” pungkasnya.

Related posts

Disnaker Bontang Tetap Buka Posko Pengaduan THR Bagi Karyawan

Aditya Lesmana

Tolak PP Penghapusan B3, Aktivis Lingkungan Protes ke Gubernur

natmed

IKA Unmul Berbagi Sembako Kepada Mahasiswa Tak Bisa Mudik

natmed

Leave a Comment