Samarinda, Natmed.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda meluncurkan rangkaian sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P) yang dijadwalkan menyisir 10 kecamatan di seluruh wilayah Kota Samarinda.
Dimulai sejak 6 hingga 21 April 2026, agenda ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data sekaligus mengedukasi warga mengenai legalitas aset mereka.
Kepala Bapenda Kota Samarinda Cahya Ernawan menjelaskan bahwa dalam sosialisasi tahun ini, pihaknya menggandeng instansi vertikal untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh bagi masyarakat.
“Hari ini kita melaksanakan sosialisasi PBB, khusus hari ini kita mengundang narasumber dari ATR/BPN berkaitan dengan masalah pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan pendaftaran tanah. Ini penting agar masyarakat paham hubungan antara kepemilikan tanah dan kewajiban pajaknya,” ungkap Cahya saat diwawancara pada Senin, 6 April 2026.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan dalam sosialisasi ini adalah ketidaksesuaian antara data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Cahya menekankan bahwa banyak warga yang melakukan renovasi besar namun masih menggunakan data bangunan lama dalam kewajiban pajaknya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, kalau seandainya ada penambahan bangunan atau perubahan bangunan, misalnya dari satu lantai menjadi dua atau tiga lantai, tolong segera dilaporkan ke Bapenda,” tegas Cahya.
Ia menambahkan bahwa setiap perubahan fisik bangunan memiliki korelasi langsung dengan nilai ketetapan pajak. Tanpa laporan yang jujur, terdapat potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas publik.
“Karena itu akan mengubah nilai ketetapan PBB-nya. Jangan sampai bangunannya sudah mewah dan bertingkat, tapi pajaknya masih hitungan bangunan lama atau tanah kosong. Kejujuran warga melalui mekanisme PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sangat kami harapkan,” tambahnya.
Menyadari luasnya wilayah Samarinda, Bapenda memilih strategi komunikasi yang terfokus pada tokoh masyarakat di tingkat akar rumput. Setiap kelurahan diminta mengirimkan perwakilan yang bersentuhan langsung dengan warga sehari-hari.
“Pesertanya adalah seluruh lurah, kemudian setiap kelurahan kita minta mewakilkan 5 orang ketua RT-nya. Harapan kita, para ketua RT ini menjadi ujung tombak informasi. Mereka yang paling tahu kondisi warganya, siapa yang baru selesai membangun atau siapa yang belum memiliki sertifikat,” jelas Cahya.
Cahya berharap, dengan hadirnya narasumber dari ATR/BPN, para ketua RT dapat membantu warga yang masih bingung mengenai status tanah mereka maupun cara mendaftarkan bangunan baru ke sistem perpajakan.
“Kami ingin menciptakan ekosistem pajak yang transparan. Jika administrasinya tertib dan datanya akurat, maka masyarakat juga akan merasa tenang karena asetnya sudah terdata dengan benar di pemerintah daerah,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi intensif ini, Pemerintah Kota Samarinda menargetkan peningkatan partisipasi aktif wajib pajak, seiring dengan berbagai kemudahan dan insentif yang juga tengah digulirkan oleh Bapenda selama triwulan kedua tahun ini.
