Politik

Banyak Crossing di Jalan Umum, DPRD Kaltim Segera Panggil Dishub dan PUPR

Teks: Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Ahmad Reza Pahlevi Saat Wawancara, Senin,30/3/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Praktik penggunaan jalan umum sebagai jalur lintasan (crossing) oleh perusahaan di Kalimantan Timur kian marak dan luput dari pengawasan.

Kondisi ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi sudah menyentuh aspek keselamatan publik dan potensi pelanggaran penggunaan aset negara.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Ahmad Reza Pahlevi mengungkapkan temuan tersebut setelah pihaknya melakukan serangkaian kunjungan lapangan ke sejumlah daerah.

“Di Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan beberapa daerah lain, kami masih menemukan banyak crossing di jalan umum, terutama jalan provinsi,” ujarnya saat wawancara di Gedung D DPRD Kaltim, Senin 30 Maret 2026.

Fenomena ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab, hingga kini belum ada kejelasan menyeluruh terkait izin penggunaan jalan oleh perusahaan, padahal jalur yang digunakan merupakan fasilitas publik.

“Pertanyaannya, apakah semua itu sudah berizin atau belum
Ini yang harus kita cek langsung,” tegasnya.

Komisi III pun memastikan akan segera memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas PUPR untuk mengurai persoalan tersebut, termasuk memetakan kewenangan antarinstansi yang selama ini dinilai belum solid.

“Karena ini menyangkut jalan provinsi, kabupaten/kota, bahkan nasional. Kalau koordinasinya tidak jelas, ini bisa terus dibiarkan,” katanya.

Lebih jauh, Reza menyoroti dampak nyata di lapangan, terutama di wilayah seperti Marangkayu dan Muara Badak yang memiliki beberapa titik crossing aktif di jalur padat.

“Yang paling kita khawatirkan itu keselamatan. Ini jalur yang dilalui masyarakat setiap hari, bukan jalur khusus perusahaan,” ujarnya.

Ia menilai, selama ini pendekatan yang dilakukan masih sebatas perbaikan fisik jalan, tanpa menyentuh akar persoalan, yakni pengaturan dan pengawasan aktivitas perusahaan di atas jalan publik.

“Jangan cuma diperbaiki jalannya. Kalau aktivitas crossing-nya tidak diatur, potensi kecelakaan tetap ada,” tegasnya.

Di sisi lain, penggunaan jalan secara intensif oleh kendaraan perusahaan juga mempercepat kerusakan infrastruktur. Ironisnya, di tengah kondisi tersebut, anggaran pemeliharaan justru terbatas.

“Kita ini terus bicara pembangunan, tapi perawatan jalan sering dilupakan. Sementara anggaran pemeliharaan di PUPR juga minim, apalagi kondisi fiskal kita sedang tidak baik,” ungkapnya.

Situasi ini, lanjutnya, tidak bisa sepenuhnya dibebankan ke pemerintah. DPRD mendorong agar perusahaan yang memanfaatkan jalan umum ikut bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.

“Jangan hanya memakai jalan sebagai aset negara, tapi tidak ikut merawat. Harus ada kontribusi dari mereka,” katanya.

Di tengah sorotan tersebut, DPRD juga membuka kemungkinan adanya pelanggaran administratif, mengingat belum semua perusahaan dipastikan mengantongi izin lintasan.

Related posts

Kisah Iswandi, Politik Harus Happy, Bukan Stres

Sukri

Agus Haris Pertanyakan Alasan Pemerintah Izinkan Pembelajaran Tatap Muka

natmed

Eskalasi Politik Menuju Suksesi Kaltim 2029 Mulai Menghangat, PDIP Pantau Potensi Kader Internal

Aminah