Samarinda,Natmed.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni mengatakan dana bantuan bagi partai politik di Kaltim meningkat 400 persen lebih menjadi Rp5.000 per suara dari sebelumnya hanya Rp1.200 per suara.
Bantuan tersebut mulai berlaku tahun 2023 atas kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di tahun terakhir kepemimpinan Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi.
“Bantuan keuangan dari Pemprov ini harus dipertanggungjawabkan parpol, terutama pemanfaatan dananya. Harus transparan, akuntabel dan tepat sasaran,” kata Yuni, sapaan akrabnya saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim pekan lalu.
Yuni mengungkapkan, terdapat 10 parpol yang mendapat bantuan keuangan dengan jumlah yang berbeda sesuai perolehan suara parpol.
Kesepuluh parpol yang menerima bankeu Pemprov Kaltim melalui Badan Kesbangol, adalah Partai Golkar, PDIP, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PAN, PKB, PPP, Partai Nasdem dan Partai Hanura.
Ia juga menyebut, parpol wajib membuat laporan untuk diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) sehingga perlu diperhatikan bagaimana agar pembukuan dilakukan dengan rapi, terutama dana dari APBD juga dana non-APBD.
“Sebab kita tahu parpol itu menerima bantuan tidak hanya dari satu sumber (pemerintah), juga ada sumber-sumber lain,” sebutnya.
Kata Yuni, laporan keuangan dari BPK tahun ini ada 9 parpol yang tercatat baik dan diharapkan tahun depan juga tetap baik.
“Ada satu parpol yang mendapat catatan BPK, sebab dananya tidak terserap maksimal atau masih tersisa,” terangnya.
Ia menambahkan, setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan, pihaknya akan segera memroses bankeu parpol 2023 dan setelah bantuan keuangan diberikan diharapkan parpol sudah mulai mempersiapkan kegiatannya.
“Seperti dana penunjang kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat dan operasional sekretariat parpol, sehingga dana tersebut bisa terserap dengan baik,” harapnya.