Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) tengah memperketat pengawasan terhadap usulan program yang didanai melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun anggaran 2026.
Guna memastikan seluruh aspek teknis dan legalitas terpenuhi sebelum anggaran tersebut benar-benar dikucurkan ke lapangan.
Kepala Bapperida Kota Samarinda Ananta Fathurrozi mengungkapkan bahwa proses asistensi ini merupakan tahapan krusial yang harus dilalui oleh setiap kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Hal ini dikarenakan setiap tahunnya Pemerintah Provinsi mengalokasikan dana bankeu melalui APBD Provinsi untuk mendukung pembangunan di daerah.
“Bankeu memang setiap tahun kita lakukan apa yang namanya semacam asistensi. Asistensi dari bankeu karena di APBD Provinsi itu setiap tahun memang dianggarkan untuk baankeu di seluruh kabupaten/kota,” jelas Ananta saat memberikan keterangan terkait tahapan evaluasi tersebut pada Senin, 6 April 2026.
Asistensi yang dilakukan tidak hanya sekadar formalitas, melainkan mencakup pemeriksaan mendalam terhadap detail dokumen usulan.
Tim evaluasi menyisir satu per satu kelengkapan berkas, mulai dari judul kegiatan hingga kesesuaian administrasi lainnya agar pelaksanaan di tahun 2026 tidak membentur aturan hukum.
Ananta menekankan bahwa dengan adanya evaluasi ini, diharapkan program kerja dapat berjalan mulus tanpa kendala administratif yang berarti.
“Sebelum dilaksanakan, ada namanya asistensi atau evaluasi terkait dengan administrasi, judul, kelengkapan, dan lain-lain sebagainya. Sehingga itu dipastikan dengan adanya asistensi ini, pelaksanaan di 2026 nanti Bankeu itu bisa berjalan dengan baik, tanpa menyalahi aturan dan lain sebagainya,” tambahnya.
Salah satu tantangan utama dalam penyaluran bankeu adalah dinamika data di lapangan. Ananta memaparkan bahwa koordinasi berkelanjutan sangat dibutuhkan karena sering kali ditemukan adanya pergeseran lokasi atau perubahan nama jalan yang diajukan dalam usulan awal.
Pemerintah provinsi secara rutin meminta koordinasi ulang guna memastikan kelengkapan data tersebut akurat sebelum proyek fisik dimulai.
“Kelengkapan kan kadang-kadang ada yang perlu koordinasi lagi terkait dengan nama jalannya, terkait dengan lokasi, terkait dengan administrasinya, ada yang bergeser, ada yang harus disesuaikan,” urai Ananta secara rinci.
Meskipun proses administrasi tetap berjalan, kabar kurang menggembirakan datang dari sisi nilai pagu anggaran.
Untuk tahun 2026, Kota Samarinda hanya mendapatkan alokasi bankeu sebesar Rp311 miliar. Angka ini merosot tajam jika dibandingkan dengan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp725 miliar.
Penurunan drastis hingga lebih dari 50 persen ini diakui Ananta sebagai dampak dari menyesuaikan kondisi kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Hampir 50 persen (penurunannya). Karena kan tahun lalu itu seingat saya 2025 itu Rp725 miliar. Ini kan Rp311 miliar, bahkan lebih kan penurunannya. Ya sesuai dengan kondisi keuangan provinsinya,” tutupnya.
Dengan adanya pemangkasan anggaran ini, Pemerintah Kota Samarinda dituntut untuk lebih taktis dalam memprioritaskan program pembangunan agar dana sebesar Rp311 miliar tersebut tetap memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat luas.
