Jakarta, Natmed.id – Gema perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas tambang ilegal dalam rapat terbatas (ratas) di kediamannya di Hambalang, Bogor, pada Minggu, 23 November 2025, langsung ditindaklanjuti oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Ia menegaskan komitmen pemerintah melakukan penertiban total, terutama terhadap penambang yang beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Kami di ESDM fokus menertibkan tambangnya. Banyak penambang yang melakukan penambangan tidak ada izinnya, tidak ada izin pinjam pakai kawasan hutannya,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Bahlil menjelaskan bahwa fokus penertiban ditujukan pada perusahaan yang meskipun mungkin memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun belum mengantongi IPPKH.
“Itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Kami tidak ingin (lebih parah), jadi kami tertibkan semuanya. Jangan sampai ada gerakan-gerakan tambahan lagi,” ujar Bahlil.

Ia menekankan, kegiatan pertambangan tanpa IPPKH tersebut lah yang kerap menyebabkan kerusakan lingkungan dan lubang-lubang di kawasan hutan. Isu ini, kata Bahlil, telah menjadi bahasan utama dalam ratas bersama Presiden Prabowo, yang juga membahas tindak lanjut kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pemerintah baru-baru ini merilis daftar 50 perusahaan yang menambang tanpa dokumen IPPKH di atas luasan 8.447,28 hektare dengan potensi kerugian negara mencapai Rp80 triliun, nama PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), anak perusahaan konglomerat batu bara Kiki Barki (pemilik Harum Energy Group), tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Kelonggaran ini menimbulkan pertanyaan, mengingat tambang PT MSJ yang berlokasi di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kaltim), justru baru saja disegel oleh Satgas PKH.
PT MSJ diketahui memiliki konsesi tambang batu bara seluas lebih dari 20.000 hektare di Kaltim sejak awal tahun 2000. Harum Energy sendiri telah berkembang dengan lima perusahaan tambang batu bara di Kaltim dan satu konsesi tambang nikel di Maluku Utara.
Satgas PKH, yang dibentuk Presiden Prabowo pada 4 Februari 2025, terus menjalankan penegakan hukum. Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, melaporkan bahwa penertiban telah dilakukan terhadap 23 perusahaan tambang se-Indonesia dengan memasang plang pengambilalihan lahan.
“Total luasan yang sudah kita kuasa itu sebesar 2.317,23 hektare. Dengan ada 2 komoditas tambang, dalam hal ini batu bara dan nikel dengan yang terbanyak nikel,” kata Febriel di Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa, 4 November 2025.
Satgas PKH berencana untuk terus memperluas penguasaan lahan di lokasi operasional 24 perusahaan tambang tambahan, mencakup total 2.328,71 hektare. Namun, langkah-langkah tegas ini dinilai sebagian pihak seolah tebang pilih, mengingat entitas perusahaan milik Kiki Barki dinilai jarang tersentuh oleh aparat penegak hukum di lapangan.
