Kalimantan Timur

Badan Kesbangpol Kaltim Kumpulkan Ratusan Ormas di Tengah Rencana Aksi 21 April

Teks: Suasana Kegiatan Silaturahmi dan Coffee Morning Kesbangpol Kaltim Bersama Ratusan Ormas di Gedung Olah Bebaya, Samarinda, Senin,13/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan silaturahmi dan coffee morning bersama ratusan organisasi kemasyarakatan (ormas), Senin 13 April 2026 di Gedung Olah Bebaya Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda.

Kegiatan yang diklaim sebagai upaya mempererat hubungan dan memperkuat tata kelola organisasi tersebut berlangsung di tengah mencuatnya rencana aksi demonstrasi besar di Kota Samarinda pada 21 April mendatang.

Plt Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas Badan Kesbangpol Kaltim Tri Atmaji menegaskan agenda tersebut merupakan bagian dari pembinaan rutin pemerintah terhadap organisasi masyarakat, khususnya dalam aspek administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan kepentingan antara pemerintah dan masyarakat, khususnya dalam tata kelola organisasi yang akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu fokus utama kegiatan adalah mendorong ormas untuk lebih tertib dalam pelaporan kegiatan serta melakukan pembaruan data organisasi secara berkala kepada pemerintah daerah.

“Organisasi masyarakat diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait prosedur pelaporan dan administrasi organisasi, sehingga keberadaannya diakui secara formal dan dapat berperan dalam pembangunan daerah,” katanya.

Masih terdapat sejumlah ormas yang belum optimal dalam memenuhi kewajiban administratif, seperti pelaporan kegiatan dan pembaruan data kelembagaan. Karena itu, forum seperti ini dinilai penting sebagai ruang edukasi sekaligus konsolidasi.

“Harapannya, ormas tidak hanya aktif secara kegiatan, tetapi juga tertib secara administrasi. Karena itu menjadi dasar dalam pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah,” jelasnya.

Tri juga menyinggung landasan hukum yang menjadi dasar pembinaan ormas, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang pengawasan ormas di lingkungan pemerintah daerah.

“Undang-undang tersebut menjamin kebebasan berserikat, namun juga mengatur hak dan kewajiban ormas agar tetap sejalan dengan Pancasila dan tidak mengancam kedaulatan negara,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diberikan ruang diskusi dan tanya jawab terkait berbagai persoalan yang dihadapi organisasi di lapangan, termasuk mekanisme pelaporan, legalitas, hingga peran ormas dalam pembangunan daerah.

Sejumlah peserta yang hadir tampak mengikuti kegiatan dengan santai dalam format coffee morning, yang dikemas lebih informal agar mendorong interaksi langsung antara pemerintah dan perwakilan ormas.

Related posts

Inovasi Masa Depan, Vaksinasi Tanpa Jarum

Arum

Kenapa Publisher Right Platform Digital Sepatutnya Ditolak Masyarakat Pers?

natmed

PWI Kaltim Soroti Literasi Digital Dalam Wujudkan Ketahanan Keluarga

Intan