Politik

Aturan Baru Batasi Medsos Anak, DPRD Kaltim Ingatkan Jangan Berhenti di Regulasi

Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Damayant Saat Memberikan Keterangan Pers, Senin,16/3/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dinilai belum tentu efektif jika tidak diawasi hingga ke daerah. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Damayanti mengingatkan, kebijakan ini berisiko hanya jadi formalitas jika tidak disertai pengawasan nyata.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform digital melakukan verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun, khususnya pada layanan berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox.

Aturan ini disiapkan untuk menekan paparan konten negatif, mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital. Namun di lapangan, efektivitasnya masih dipertanyakan, terutama jika pengawasan hanya bertumpu pada platform.

Damayanti menilai, kekhawatiran tersebut beralasan mengingat pengaruh media sosial terhadap perkembangan anak saat ini semakin kuat dan sulit dikendalikan.

“Media sosial itu sangat mempengaruhi perkembangan anak-anak kita. Dewasanya lebih cepat, dan itu yang tanpa disadari sangat mengkhawatirkan,” ujarnya Damayanti Saat Wawancara, Senin 16 Maret 2026.

Di sisi lain, ia mendukung pembatasan usia tersebut sebagai langkah awal perlindungan, termasuk terhadap akses gim daring yang selama ini juga minim kontrol.

“Kalau untuk anak yang di bawah 16 tahun, ya di-stop saja dulu. Yang bisa mengakses itu umur 17 tahun ke atas karena dianggap sudah lebih memahami,” tegasnya.

Namun, persoalan utama bukan pada ada atau tidaknya aturan, melainkan bagaimana aturan itu dijalankan. Tanpa pengawasan hingga ke daerah, kebijakan ini dinilai rawan tidak efektif.

“Jangan hanya jadi wacana. Harus ada kerja sama dengan pihak terkait seperti KPID dan itu harus sampai ke daerah,” katanya.

Ia juga menyinggung celah verifikasi usia yang masih mudah dimanipulasi. Kondisi ini membuka peluang anak tetap mengakses platform meski aturan sudah diberlakukan.

Karena itu, DPRD Kaltim menilai pengawasan tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada platform. Peran pemerintah daerah dan keluarga dinilai tetap krusial, termasuk dalam memperkuat literasi digital.

Related posts

Syarat Pendaftaran Siswa Baru di Balikpapan dan Samarinda Berbeda

natmed

Neni Yakin Apabila PAN Mengusung, Kemenangannya Bisa di Capai Bersama

natmed

Jika Tak Selesaikan Masalah Banjir, Dewan akan Hentikan Pembangunan BCM

natmed