Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) merespons cepat kekosongan jabatan kepala sekolah. Maka, sebanyak 20 kepala sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB di berbagai wilayah dilantik di Odah Etam, Kompleks Rumah Jabatan Gubernur Kaltim (9/11/2023).
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyerahkan langsung Surat Keputusan Gubernur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim yang tanggap menangani kekosongan jabatan kepala sekolah.
Akmal Malik mengungkapkan pembicaraan dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah dilakukan. Khususnya terkait permasalahan kekosongan jabatan kepsek mulai dari tingkat SD.
“Saya bertemu dengan Mas Menteri (Nadiem Anwar Makarim) dan salah satu dirjen menanyakan tentang masih banyaknya kekosongan jabatan kepsek mulai tingkat SD,” ujarnya.
Salah satu penyebab dari kondisi itu adalah perizinan kepada menteri untuk daerah yang dipimpin oleh penjabat atau pelaksana tugas (Pit) tanpa kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian.
“Untuk pengisian jabatan kepsek yang kosong kami harus izin. Untuk eselon 3 dan 4 kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otda,” ujarnya.
Berdasarkan data, 100 jabatan kepala sekolah di Kaltim kosong mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK/SLB. Akmal Malik yang juga menjabat Dirjen Otda berjanji mempermudah proses perizinan agar jabatan kepala sekolah yang kosong segera terisi. Dirinya menekankan agar daftar dan surat permohonan segera diajukan. Proses itu dijamin rampung dalam waktu sepekan.
“Buat aja daftarnya, ajukan. Tidak lama kok, insyaallah seminggu selesai. Yang penting usulan sudah masuk. Nah, proses pengusulan ini yang biasanya lama,” terangnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim M Kurniawan menyatakan bahwa pengangkatan 20 kepsek untuk mengisi kekosongan jabatan, serta pengangkatan 6 guru penggerak.
Dari tahun 2023, sebanyak 30 guru diangkat sebagai kepala sekolah. Sepuluh di antaranya sebagai guru penggerak, sesuai dengan agenda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Ini sejalan dengan agenda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” pungkasnya.