Hukum

Atas Perintah Kapolri untuk Dilakukan Tes Urin, Kapolresta Samarinda Pastikan Anggota Bebas Narkoba

Teks: Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar Saat Diwawancarai Senin 2/3/2026 (Natmed.id/Dewi)

Samarinda, Natmed.id – Menindaklanjuti instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan penyalahgunaan narkotika di tubuh Polri, Polresta Samarinda telah menggelar tes urin mendadak bagi seluruh jajaran puncaknya.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, sebagai bentuk komitmen transparansi dan pengawasan melekat.

Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa fungsi kontrol dan pengawasan dimulai dari level perwira.

Sebelum menyasar ke seluruh personel, para Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran menjadi pihak pertama yang menjalani pemeriksaan, termasuk Kapolresta sendiri.

“Ini adalah bentuk kontrol bagi para perwira yang memiliki jabatan lebih tinggi agar mereka mampu memberikan teladan yang baik kepada seluruh jajarannya,” ujar Hendri Umar saat diwawancara Senin, 2 Maret 2026.

Beliau menekankan pentingnya integritas bagi seorang pemimpin. Menurutnya, mustahil bagi institusi untuk menuntut kedisiplinan anggota jika para pimpinannya tidak mampu membuktikan diri bebas dari pengaruh narkoba.

Dalam pelaksanaan tes urin tersebut, sebanyak 38 orang yang terdiri dari para Kabag, Kasat, Kasi, hingga Kapolsek jajaran di lingkungan Polresta Samarinda menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut meliputi screening terhadap penggunaan narkotika maupun psikotropika.

“Alhamdulillah, dari sekitar 38 orang yang dites, hasilnya negatif semua. Tidak ada indikasi penggunaan obat-obatan terlarang di tingkat pimpinan Polresta Samarinda,” tegasnya.

Ke depan, Polresta Samarinda berencana memperluas cakupan pemeriksaan ini kepada seluruh personel yang berjumlah lebih dari 1.100 orang. Guna memastikan hasil yang akurat dan objektif, pemeriksaan akan dilakukan secara acak (random) dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Teknisnya nanti akan dilakukan secara dadakan oleh Si Propam, dibantu Siwas, Sikum, dan Dokkes. Kami tidak akan memberikan info jauh-jauh hari agar tidak ada persiapan bagi mereka yang mungkin terlibat,” jelas Hendri.

Pola ini akan diterapkan secara konsisten, misalnya dengan mengumpulkan satu satuan fungsi secara tiba-tiba untuk langsung menjalani tes urin di tempat.

Kapolresta Samarinda juga memberikan peringatan keras kepada seluruh anggotanya. Mengacu pada arahan Kapolda Kalimantan Timur, tidak ada ruang bagi penyalahguna narkoba di institusi Polri.

“Jika ada anggota Polresta Samarinda yang terbukti mengonsumsi atau menggunakan narkoba, kami akan melakukan penindakan tegas sesuai arahan Bapak Kapolda Kaltim. Sanksinya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkasnya dengan nada tegas.

Langkah preventif dan represif ini diharapkan dapat menjaga marwah Polresta Samarinda sebagai institusi penegak hukum yang bersih, berintegritas, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Related posts

Jajaran Polresta Samarinda Aman Delapan Pelaku Curanmor

Vinsensius

Eksekusi Lahan Disoal, Ocean Resto Pertanyakan Prosedur dan Nasib Karyawan

Ellysa Fitri

Dapur Umum TNI/Polri Bagikan Makanan Kepada Warga Terdampak Covid-19

natmed