Politik

ASN WFH Setiap Jumat, DPRD Kaltim Wanti-Wanti Jangan Jadi Libur Terselubung

Teks: Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin Usai Rapat di Gedung E DPRD Kaltim, Kamis,2/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai menuai beragam respons.

Selain ditujukan untuk efisiensi energi di tengah dinamika global, kebijakan ini juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan, terutama pada sektor pelayanan publik.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya akan mengikuti kebijakan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar implementasinya tidak mengorbankan layanan kepada masyarakat.

“Memang ini pertimbangannya dari sisi efisiensi dan efektivitas, ya kita ikut karena itu kebijakan nasional. Tapi yang pasti pelayanan publik yang sifatnya signifikan jangan sampai kosong,” ujarnya saat di temui usai rapat di Gudeng E DPRD Kaltim, Kamis 2 April 2026.

Sejumlah layanan dasar seperti kesehatan, administrasi kependudukan hingga pelayanan di tingkat kelurahan dan kecamatan tidak bisa sepenuhnya disesuaikan dengan skema WFH.

“Misalnya pelayanan rumah sakit, pengurusan BPJS, surat keterangan tidak mampu atau administrasi di desa dan kelurahan, itu tidak mungkin semuanya di-WFH-kan. Itu harus tetap berjalan,” tegasnya.

Salehuddin juga menyoroti potensi penyalahgunaan kebijakan WFH yang dikhawatirkan berubah menjadi libur terselubung, apalagi jika berdekatan dengan akhir pekan.

“Jangan sampai ini dimaknai sebagai hari libur. Jumat WFH, lalu Sabtu-Minggu libur, akhirnya jadi panjang. Itu tidak bagus bagi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap berkewajiban menyelesaikan tugasnya secara penuh karena tetap menerima gaji dan tunjangan.

“Kita harus pastikan kinerjanya tetap terjaga. WFH ini bukan ruang untuk santai, tapi tetap bekerja dengan sistem yang berbeda,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan ini juga dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan ASN, khususnya bagi mereka yang bertugas di sektor pelayanan langsung dan tidak bisa menjalankan WFH.

“Pasti ada kecemburuan. Karena tidak semua ASN bisa WFH. Ada yang harus tetap di lapangan melayani masyarakat,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya kebijaksanaan dan profesionalisme ASN dalam menyikapi kebijakan tersebut.

“Ini kembali ke kesadaran masing-masing ASN untuk tetap menjaga kinerja. Jangan sampai ada kecurigaan atau penyalahgunaan, misalnya tidak benar-benar bekerja saat WFH,” jelasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Salehuddin mendorong adanya pengawasan yang ketat, termasuk penerapan sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan tugas saat WFH.

“Harus ada kontrol. Kalau tidak hadir atau tidak bekerja, bisa diberikan sanksi, misalnya pemotongan TPP atau tunjangan lainnya. Itu bagian dari pengawasan,” tegasnya.

Ia menilai, kebijakan WFH bukan lagi sekadar wacana, melainkan instruksi yang harus dijalankan. Namun, implementasinya harus tetap memperhatikan keseimbangan antara efisiensi dan kualitas pelayanan publik.

“Silakan jalankan kebijakan ini, tapi sekali lagi saya garis bawahi, pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Related posts

Blusukan ke Pasar Segiri, Anies Baswedan Kenalkan Program Bansos Plus

Laras

Damayanti Salurkan Bantuan Makanan dan Obat-obatan

natmed

Gagal Rebut Suara Gen Z, PPP Kaltim Segera Lakukan Evolusi Politik

Aminah