National Media Nusantara
Polresta Samarinda

Aplikasi Laporan Kehilangan, Inovasi Layanan Polri

Samarinda,Natmed.id– Inovasi Polri dalam memberikan kemudahan pelayan, ke masyarakat luas terus dilakukan. Seperti, baru-baru ini, Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bersama Pemerintah Kota Samarinda meresmikan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) kepada masyarakat, bertempat di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Selasa (20/12/2022).

Kapolda Kaltim Irjen Pol. Imam Sugianto didampingi Wali Kota Samarinda, Andi Harun menandatangani prasasti serta melakukan pemotongan pita bersama, sebagai tanda resminya SPKT di Polresta Samarinda. Selain meresmikan SPKT, juga dilaksanakan launching aplikasi laporan kehilangan online.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli menuturkan, pembangunan SPKT merupakan inovasi yang dirancang untuk memberikan berbagai jenis pelayanan publik. Di sektor kepolisian kepada masyarakat yang pelaksanaannya berada dalam satu atap dan satu pintu.

“Hal ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian serta memberikan kemudahan layanan masyarakat di wilayah hukum Samarinda,” terangnya.

Selanjutnya dirinya menjelaskan, salah satu bentuk layanan yang dapat diakses di SPKT Polresta Samarinda yaitu inovasi aplikasi laporan kehilangan online. Sebuah layanan yang menawarkan kemudahan masyarakat dalam mengurus surat kehilangan secara cepat dan efisien.

SPKT serta aplikasi laporan kehilangan online Polresta Samarinda adalah wujud upaya reformasi birokrasi polri dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih mudah kepada masyarakat di wilayah hukum Kota Samarinda.

Kapolda Kaltim Irjen Pol. Imam Sugianto, mengatakan, bantuan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terhadap lembaga vertikal dalam hal ini Polresta, sebuah wujud sinergitas dan kolaborasi lembaga daerah dalam meningkatkan pembangunan daerah.

“Inovasi layanan SPKT dan aplikasi laporan kehilangan dari Polresta Samarinda dapat menjawab segala permasalahan layanan yang dihadapi masyarakat Kota Tepian,”ungkapnya.

Harapannya dapat memberikan peningkatan kualitas pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, sehingga berimplikasi pada tingkat kepuasan warga negara kepada institusi kepolisian.

“Tujuannya dapat memangkas proses birokrasi, masyarakat dapat mengakses layanan dengan mudah, murah dan cepat,” pesannya.

Untuk diketahui, jenis layanan yang dapat diakses masyarakat pada SPKT Polresta Samarinda yaitu, layanan laporan kehilangan online, laporan polisi, informasi pelayanan SIM, pendaftaran Bimbel Uji SIM, pengambilan SIM online, pelayanan dan legalisir SKCK, konsultasi hukum, dan laporan pengaduan masyarakat terintegrasi.

Related posts

Residivis Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil Kembali Ditahan Polisi

Laras

Peringati HUT Bhayangkara, Kapolresta Samarinda Minta Optimasi Pelayanan

Intan

580 Personil Polresta Samarinda Kawal Distribusi Logistik Pemilu 2024

Laras