Samarinda, Natmed.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 turun Rp50,25 miliar, dari semula Rp5,85 triliun menjadi Rp5,80 triliun. Penyesuaian ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Samarinda Masa Sidang III, Selasa malam 30 September 2025.
Meski mengalami penurunan, Wali Kota Samarinda Andi Harun memastikan belanja wajib untuk layanan dasar tetap menjadi prioritas utama. Bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga penanggulangan banjir dipastikan tidak terganggu oleh penurunan anggaran.
“Perubahan APBD adalah momentum untuk memperbaiki tata kelola. Setiap rupiah adalah amanah rakyat, harus dipertanggungjawabkan dengan baik. Kita ingin pembangunan tetap terukur dan berorientasi hasil,” ujar Andi Harun.
Menurutnya, penyesuaian APBD 2025 didasarkan pada evaluasi pelaksanaan APBD murni semester pertama serta sejumlah faktor mendasar. Di antaranya perbedaan asumsi pendapatan daerah dengan target awal, koreksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan audit BPK, efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, serta kebutuhan merespons isu aktual dan program prioritas.
“Dalam perjalanan setahun terakhir, Samarinda menghadapi tantangan ekonomi, infrastruktur, mitigasi bencana, dan pelayanan publik. Penyesuaian ini penting agar program tetap berjalan optimal,” jelas Andi Harun.
Secara rinci, pendapatan daerah justru naik Rp165,39 miliar dengan tambahan PAD Rp60,79 miliar dan transfer Rp104,59 miliar. Namun, belanja daerah terkoreksi turun Rp50,25 miliar. Pengurangan terjadi pada belanja operasi Rp42,09 miliar dan belanja tidak terduga Rp35 miliar, sementara belanja modal naik Rp26,83 miliar.
Pembiayaan daerah juga disesuaikan turun Rp215,65 miliar, terutama akibat koreksi SiLPA dari Rp500 miliar menjadi Rp284,34 miliar.
Dalam pandangan fraksi DPRD, beberapa catatan turut mewarnai pengesahan perubahan APBD. Fraksi Demokrat mendorong pemisahan Dispora dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agar masing-masing bisa lebih fokus mengembangkan kepemudaan dan sektor kreatif. Mereka juga menyoroti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak melebihi batas 25 persen.
Menanggapi hal ini, Andi Harun memastikan pemkot sejak awal sudah menetapkan pembatasan kenaikan PBB maksimal 25 persen sesuai kemampuan masyarakat. “Masukan fraksi menjadi bagian penting yang akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Andi Harun juga menekankan penyesuaian APBD diarahkan untuk mempercepat investasi, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan Samarinda sebagai kota metropolitan yang inklusif, layak huni, dan berdaya saing.
“APBD ini bukan sekadar angka, melainkan wujud cinta kita kepada warga. Justru dalam keterbatasan, kita dituntut kreatif dan berkomitmen untuk menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tandasnya