National Media Nusantara
DPRD Kaltim

APBD Perubahan Kaltim 2025 Disahkan, Bertambah Rp746 Miliar

Teks: Rapat Paripurna Ke-39 yang digelar di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Jumat malam 26 September 2025

Samarinda, Natmed.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Provinsi akhirnya mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-39 yang digelar di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Jumat malam 26 September 2025.

Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, saat membacakan laporan akhir Badan Anggaran (Banggar), menyampaikan bahwa perubahan APBD dilakukan karena adanya lima faktor utama.

Pertama, penyesuaian asumsi makro ekonomi nasional yang berdampak pada proyeksi pendapatan dan belanja daerah. Kedua, adanya penyesuaian alokasi transfer dari pemerintah pusat.

Ketiga, pemanfaatan Silpa Tahun Anggaran 2024 yang mencapai Rp2,59 triliun. Keempat, adanya pergeseran anggaran akibat efisiensi, dan kelima, penyesuaian untuk mengakomodir visi, misi, serta program unggulan gubernur dan wakil gubernur.

“Secara keseluruhan APBD Kaltim mengalami kenaikan sebesar Rp746,85 miliar, dari Rp21 triliun menjadi Rp21,74 triliun,” ujar Norhayati dalam sidang paripurna.

Selain itu, Banggar DPRD juga menyoroti beberapa indikator pembangunan yang menjadi ukuran utama capaian pada 2025, di antaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 79,50, laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 6,28–6,58 persen, tingkat kemiskinan 5,05–5,67 persen, hingga prevalensi stunting yang ditargetkan turun ke angka 19,80 persen.

Banggar menekankan agar pemerintah daerah mempercepat penyerapan anggaran, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan tata ruang. Berdasarkan laporan realisasi semester pertama, rata-rata serapan anggaran baru di bawah 30 persen.

“APBD harus menjadi instrumen utama mendorong pembangunan yang pro-rakyat, memperjuangkan keadilan sosial, kedaulatan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat kecil,” tegas Norhayati.

Dalam rancangan yang disepakati, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp19,14 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp21,69 triliun. Komposisi belanja meliputi belanja operasi Rp9,96 triliun, belanja modal Rp4,87 triliun, serta belanja transfer Rp6,74 triliun.

Adapun pembiayaan daerah diperoleh dari Silpa Rp2,59 triliun dengan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal kepada BUMD senilai Rp50 miliar.

Banggar DPRD mengingatkan agar penyertaan modal BUMD dilakukan sesuai mekanisme peraturan, mulai dari RUPS, analisis kelayakan bisnis, hingga pembahasan dengan DPRD. Untuk itu, realisasi penyertaan modal ditangguhkan sambil menunggu payung hukum melalui peraturan daerah.

Usai pembacaan laporan, DPRD Kaltim menyetujui Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2025, yang kemudian ditandatangani bersama Ketua DPRD, Wakil Gubernur, dan Sekretaris DPRD.

Sementara pendapat akhir dari pemerintah provinsi disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, mewakili Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Related posts

Ketua DPRD Kaltim Dukung Pengamanan Pemilu 2024

Aminah

Bapemperda DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Paru Liwu

DPRD Kaltim Dorong Penertiban Pajak Alat Berat Pertambangan

Paru Liwu

You cannot copy content of this page