Politik

Antisipasi Hujan Ekstrem, Cegah Banjir Berulang Samarinda Butuh Regulasi yang Kuat

Teks: Kondisi Banjir di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda (Dok-Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Sistem drainase di Kota Samarinda dinilai tidak akan mampu menahan beban hujan ekstrem jika tidak dibarengi dengan pembenahan tata ruang dan penegakan aturan yang tegas.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Arif Kurniawan menilai persoalan banjir yang terus berulang bukan semata akibat faktor alam, melainkan juga kesalahan desain dan aktivitas manusia.

Curah hujan tinggi yang terjadi belakangan ini memang memperberat kondisi kota, terlebih saat bersamaan dengan pasang air sungai. Namun, ia menegaskan banjir tidak bisa terus-menerus dibenarkan dengan alasan iklim dan topografi.

“Kita tidak menyalahkan iklim dan topografi. Bisa jadi ini kesalahan manusia, baik kesalahan desain maupun tata kelola. Yang paling penting sekarang adalah upaya memperbaikinya,” ujar Arif Rabu 4 Februari 2026.

Dari sisi kebijakan, DPRD telah mendukung Pemerintah Kota Samarinda melalui penguatan anggaran infrastruktur, termasuk perbaikan dan normalisasi drainase. Meski demikian, ia mengakui anggaran saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan banjir.

“Walaupun anggaran kita back up, tapi kalau hujannya ekstrem dan bertepatan dengan pasang, drainase tetap kewalahan,” jelasnya.

Karena itu, DPRD mendorong pembenahan dari sisi regulasi. Salah satu yang tengah dirancang adalah pengaturan sempadan sungai, yakni batas area di sepanjang bantaran sungai yang seharusnya tidak boleh dibangun.

“Ke depan di pinggir-pinggir sungai itu tidak boleh ada rumah lagi. Apalagi sampai menutup badan sungai, ini harus ditertibkan,” tegasnya.

DPRD juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pengupasan lahan dan pembangunan perumahan. Arif menyebut pihaknya telah memanggil dan memberi teguran kepada sejumlah pihak yang diduga melanggar perizinan, termasuk dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“Kalau memang ada pelanggaran, harus ada penegakan hukum. Bisa berupa teguran sampai pencabutan izin. Law enforcement itu kunci,” katanya.

Selain itu, ia menekankan kewajiban pengembang perumahan untuk menyediakan sarana pengendali air, seperti embung, folder, atau kolam retensi sebagai tempat penampungan air hujan. Menurutnya, banyak kawasan perumahan saat ini menguruk seluruh lahan tanpa menyisakan area resapan.

“Setiap perumahan harus menyiapkan penampungan air. Jangan semuanya diuruk. Dulu air masuk ke rawa-rawa, sekarang rawa ditutup, akhirnya air lari ke daerah rendah dan terjadilah banjir,” paparnya.

Arif menegaskan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan tata ruang, pembangunan, dan pengelolaan lingkungan dijalankan sesuai aturan.

“Pengawasan tetap kami lakukan. Baik terhadap pengupasan lahan maupun pengembang perumahan agar menaati regulasi yang ada. Kalau tidak, banjir akan terus berulang,” pungkasnya.

Related posts

Gubernur Kaltim Resmi Pimpin APPSI, Serukan Kesatuan Arah 38 Provinsi Dukung Indonesia Maju

Aminah

Nelayan Juga Berhak Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan

natmed

Bahas Raperda Kepariwisataan, Rustam Harapkan Sektor Pariwisata Tingkatkan PAD Bontang

natmed

Leave a Comment